*Tahun 2024 Ditarget jadi 14%
KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal terus bekerja keras untuk menurunkan angka prevaensi stunting di wilayahnya yang saat ini masih mencapai 17,5 persen. Melalui berbagai kebijakan intervensi dengan lokasi fokus di 23 desa di 11 kecamatan, angka stunting ditargetkan bisa turun menjadi 14% di tahun 2024.
Hal itu terungkap saat kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) Kabupaten Kendal di Ruang Abdi Praja yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kendal, Selasa (6/6/2023), di Ruang Abdi Praja.
Kegiatan AKS yang dibuka langsung Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, ini membahas strategi rencaana pengentasan Stunting. Mengutip data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, Wabup Basuki menyebut data prevelensi stunting Kendal sebesar 17,5 persen.
“Untuk menurunkan prevelensi stunting menjadi 14% di tahun 2024, maka tahun ini 2023 fokus kita tidak hanya sosialisasi dan rapat koordinasi melainkan aksi nyata melalui intervensi,” ujar WIndu Suko Basuki.
Beberapa intervensi yang dimaksud adalah Intervensi Sensitif merupakan tidak langsung berhubungan dengan persoalan kesehatan, seperti air minum dan sanitasi, pelayanan gizi, edukasi perubahan perilaku.
Kemudian Intervensi Spesifik yang berhubungan dengan peningkatan gizi dan kesehatan, Intervensi Pendukung merupakan percepatan penurunan stunting, seperti teregristrasinya data kependudukan, penguatan posyandu, surveilians gizi.
Intervensi Integratif merupakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi khususnya Stunting dengan melibatkan berbagai sektor terkait.
Lebih lanjut Windu Suko Basuki menekankan untuk kasus yang dapat diselesaikan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan dimohon dapat diintervensi menggunakan sumber daya yang tesedia seperti dana desa untuk stunting, CSR, gotong royong melalui Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting.
Pihaknya turut menyampaikan kepada Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Kendal untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan progress penurunan stunting di masing – masing wilayah selama 3 bulan kedepan.
Sementara Kepala Dinas DP2KBP2PA Kendal, Albertus Hendri Setyawan, menyampaikan bahwa Lokasi Fokus (Lokus) audit kasus stunting ditetapkan di 11 Kecamatan dan 23 Desa. Pada hal ini Kepala Perangkat Daerah wajib berfokus menangani Stunting dengan mengerahkan program kerja.
“Lokus ada di 11 Kecematan dan 23 Desa, maka dari itu Camat dan Kepala Desa selaku Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) diharapkan memiliki Inovasi Program penurunan stunting. (red/sef)