Senangnya 10 Pasang Nikah Siri ini, Pernikahannya Dilegalisasi KUA dan Dapat Hadiah Mas Kawin Hingga Blender

Kamis 22-06-2023,19:01 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

PEKALONGAN - Sebanyak 10 pasangan yang selama ini hanya menikah secara siri atau agama, dilegalkan atau disahkan pernikahan secara hukum negara dengan dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

Legalisasi atau pencatatan pernikahan itu sendiri dilakukan oleh Pemkot Pekalongan melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) bersama Tim Penggerak TP PKK Kota Pekalongan.

Pada acara yang digelar di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Kamis 22 Juni 2023 itu, 10 pasangan tersebut dimake up seperti layaknya pengantin yang akan melakukan ijab qobul.

Selain itu, mereka juga mendapat hadiah berupa mas kawin berupa cincin emas seberat 2 gram, seperangkat alat shalat, kompor gas, blender, magicom, souvenir, dan uang transport.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid yang hadir pada acara itu mengatakan, kegiatan legalisasi pernikahan memang menjadi program tahunan Pemerintah Kota Pekalongan. 

Hal itu dilakukan karena saat ini masih banyak warga yang hanya menikah siri, dan belum terdaftar secara negara.

"Dengan legalisasi status pernikahan ini, maka pasangan suami istri tersebut akan mendapatkan buku nikah, yang bisa digunakan untuk mengurus pembaharuan KTP, KK, hingga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan program pemerintahan serta hak-hak waris," ujar Afzan Arslan Djunaid.

Walikota menjelaskan, berusaha memfasilitasi pasangan nikah siri agar mendapatkan legalitas pernikahannya. Sebab, jika pasangan suami istri sudah disahkan nikahnya secara agama dan negara, maka ketika memiliki anak akan memudahkan kepengurusan administrasi kelahirannya, KK, KTP, pendidikan, dan sebagainya.

"Kami doakan semoga 10 pasang pengantin ini bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah," katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua TP-PKK Kota Pekalongan, Hj Inggit Soraya menuturkan, kegiatan legalisasi pernikahan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis, dalam mewujudkan pernikahan secara sah.

Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Yos Rosyidi menyebutkan, kegiatan legalisasi pernikahan yang dilaksanakan dalam rangka Hari Keluarga Nasional (Harganas) Tahun 2023 ini diikuti oleh 10 pasang pengantin. 

Mereka berasal dari 4 kecamatan yang ada di Kota Pekalongan. Kegiatan ini diawali dengan proses akad nikah yang dilakukan di KUA masing-masing, dan dilanjutkan resepsi di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan.

"Melalui kegiatan ini, kami juga menghimbau masyarakat untuk bisa melaksanakan nikah secara legal. Artinya, melaksanakan pernikahan sesuai UU No. 16 tahun 2019, agar ada kepastian hukum, sehingga haknya terlindungi, dan bisa mendapat pelayanan sosial dan pelayanann untuk warga sipil," tutup Yos Rosyidi. (*)

Kategori :