Nikah Siri Sejak 1972, Pasutri Ini Senang Bisa Nikah Resmi Berkat Bupati Mantu

Nikah Siri Sejak 1972, Pasutri Ini Senang Bisa Nikah Resmi Berkat Bupati Mantu

PJ Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat menyerahkan surat nikah untuk peserta Bupati Mantu. -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati -

BATANG, RADARPEKALONGAN - Rasa bahagia terpancar dari pasangan suami istri (pasutri), Bakhri (75) dan Karyati (60). Usai menikah siri sejak 1972, kini pernikahan mereka secara sah diakui negara. 

Diakui keduanya, mereka sempat kesusahan mengurus administrasi kependudukan dengan status nikah siri. Termasuk ketika akan menyekolahkan atau menikahkan anak-anak mereka. 

"Alhamdulillah senang bisa menikah secara resmi. Sebelumnya susah belum punya surat nikah. Sekarang sudah punya 2 anak, dan 3 cucu. Selama ini kalau ngurus administrasi sebagai anak ibu saja," ujarnya saat didampingi salah satu petugas KUA Kecamatan Tersono.


Salah satu peserta Bupati Mantu, Bakri dan Karyati -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati -

Program Bupati Mantu ini diikuti oleh 39 Pasangan yang menikah siri. Sebelumnya mereka juga telah menjalani sidang isbat nikah dan pernikahan baru dalam rangka sinkronisasi data kependudukan. Program ini pun digelar secara gratis dan bahkan ada uang saku senilai Rp500 Ribu untuk masing-masing pasangan yang mengikuti nikah massal gratis di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (26/6/2023).

Tak hanya dari kecamatan Batang, tapi kegiatan ini juga diikuti pasangan dari 10 kecamatan lainnya di Batang. 

"Hari ini digelar isbat nikah dan pernikahan baru bagi para pasangan yang belum mempunyai dokumen kependudukan dan buku nikah.

Dimana dulu mereka hanya menikah secara agama atau nikah siri saja dan saat ini kami resmikan dengan nikah secara negara," ujar Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki usai menghadiri kegiatan. 

Menurutnya, hal terpenting lagi setelah menikah secara resmi bisa membangun keluarga yang lebih baik lagi, lebih manfaat dan lebih hebat. 

Adanya isbat nikah dan pernikahan baru bertujuan untuk para pasangan bisa nikah resmi secara agama, agar mempunyai kelengkapan dokumen kependudukan dan buku nikah.

“Dengan buku nikah, yang sudah mempunyai anak akan memiliki akta kelahiran dan memiliki banyak akses untuk mendapatkan kemudahan pendidikan, kesehatan gratis dan lainnya,” terangnya.


TEMUAN HASIL PENGAWASAN TAHAPAN PENYUSUNAN DAN PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILU 2024 KABUPATEN BATANG -Bawaslu Batang -

Kepala Pengadilan Agama Batang Ikin menyampaikan, bahwa pasangan yang mengikuti isbat nikah dan pernikahan baru harus benar-benar masih sendiri tidak dibolehkan poligami secara terselubung atau masih dalam catatan menikah.

“Karena dalam pendaftaran ada 14 pasangan kami tolak, yang akhirnya dilakukan pernikahan baru oleh KUA Batang. Jadi anak-anak yang tidak diisbat nikah tadi akan dicari tahu asal usul anaknya untuk mempertegas supaya anaknya sah,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: