KOTA – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Pekalongan, menjatuhkan vonis pada Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ) Mohammad Khanif, yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan merek Sarung Gajah Duduk, divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Pada persidangan yang digelar Jumat 7 Juli 2023, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Mohammad Khanif bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merek, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 100 ayat (1) UU 20 Tahun 2016, sebagaimana dalam Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan. Satu, menyatakan terdakwa Mohammad Khanif bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2018 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Hakim Ketua Salman Alfarisi, didampingi Hakim Anggota, Mukhtari dan Hilarius.
"Dua, menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebanyak satu miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuh Hakim.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU dari Kejari Kota Pekalongan menuntut Terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun.
Usai mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Suryono Pane, langsung mengajukan banding.
"Setelah kami mendengar putusan dari Majelis Hakim, dan juga karena satu minggu sebelumnya sudah mendengar di luaran, maka atas putusan yang tadi disampaikan Yang Mulia, kami nyatakan banding, Yang Mulia," kata Pane.
Sementara, JPU dari Kejari Kota Pekalongan, Maziyah didampingi Susi Diani, menyatakan pikir-pikir. "Kami nyatakan pikir pikir, Yang Mulia," kata Maziyah.
Usai sidang, Dadang Risdiyanto dari Kantor Hukum De Law Firm Sidoarjo selaku Kuasa Hukum PT Gajah Duduk, menyatakan bahwa jika mengikuti fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara tersebut, memang sudah sepatutnya pemilik sah metek dilindungi hak eksklusifnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan dan memperdagangkan merek pihak lain tersebut dengan melawan hukum.
"Sehingga menurut pendapat kami, hukum harus ditegakkan terhadap setiap warga negara. Dan jika kembali mengacu fakta-fakta yang terungkap di persidangan mala putusan Majelis Hakim dalam perkara pidana yang menghukum PT PAJ dalam hal ini direkturnya yakni Saudara Khanif adalah sudah tepat dan benar," katanya.
Dengan adanya putusan ini, lanjut Dadang, pihaknya berharap selanjutnya khususnya bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab baik memproduksi, mendistribusikan dan juga memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk yang bukan diproduksi oleh PT Gajah Duduk agar segera menghentikan seluruh kegiatannya.
"Karena hal tersebut selain sangat merugikan pihak PT Gajah Duduk selaku klien kami juga melanggar hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Suryono Pane selaku PH Mohammad Khanif, menduga ada 'persekongkolan' agar kliennya kalah dalam persidangan perkara ini.
Pane mengungkapkan pihaknya sudah mendengar putusan ini sejak satu minggu yang lalu bahwa terdakwa akan divonis bersalah.
Selain itu, Pane beranggapan ada beberapa pertimbangan di persidangan yang menurutnya 'sesat'.