Disinggung diskusi alot dalam pasal minuman beralkohol, Romadhon mengatakan, DPRD menanyakan ke LPPM Unikal dalam perda itu sebetulnya mau melegalkan miras atau melarangnya. Itu lebih ke redaksional pasalnya agar diubah.
"Kita mau melarang sesuai dengan aturan agama tapi kita harus sadar juga masyarakat Kabupaten Pekalongan itu majemuk. Ada secara bukti empirik disampaikan kawan-kawan pihak ketiga tadi, masyarakat kita faktanya ada yang mengonsumsi bahkan ada yang menjual, maka kita dalam rangka menertibkan itu sebenarnya," tandasnya.
Ditegaskan, secara hukum agama Islam, minuman beralkohol itu jelas dilarang karena haram. "Kalau melarang secara hukum Islam jelas itu haram tapi kita juga tidak menutup mata masyarakat kita ada yang memang tradisi dalam hal-hal tertentu itu ada minuman beralkohol, entah itu minuman tradisional bukan pabrikan, tapi kan itu ada. Jadi kita harus menghargai juga apa yang menjadi hak mereka. Yang penting kita kendalikan. Sehingga tidak menganggu ketertiban umum," tandas dia.