*) Persentase Perekaman e-KTP Capai 96,39%
KOTA - Sebagai upaya untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan terus menggenjot perekaman wajib KTP. Hingga akhir Juli 2023 persentase perekaman e-KTP di Kota Pekalongan telah mencapai 96,39 persen.
Capaian ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Haryadi saat ditemui di ruang kerjanya.
"Perekaman berjalan terus, kita melakukan pemanggilan sekitar 4000an, by name by address kita panggil dan arahkan untuk bisa melakukan perekaman, kami arahkan ke 4 titik di kecamatan," tutur Haryadi, kemarin.
Selain melakukan pemanggilan, imbuh Haryadi, Dindukcapil Kota Pekalongan juga melakukan jemput bola bagi wajib KTP yang tidak bisa datang seperti penyandang disabilitas, lansia dan para pelajar di sekolah masing-masin.
Lebih lanjut, disampaikan Haryadi, pihaknya secara kontinyu berkoordinasi dengan KPU untuk menyikapi hal tersebut, agar pemilih pemula yakni penduduk berusia 17 tahun bisa menggunakan hak pilihnya.
Disebutkan Haryadi, jumlah wajib KTP yakni 235.959 dimana sampai dengan 24 Juli 2022 sudah terekam sejumlah 227.441 setara dengan 96,39 persen.
"Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP, yang sudah kita panggil mohon untuk bisa meluangkan waktu, dan bagi yang belum dipanggil, kami harapkan bisa dengan sukarela melakukan perekaman di tempat pelayanan kami, karena hal itu menjadi penting, jika dokumen kependudukan lengkap, mereka bisa memperoleh layanan dengan mudah," pungkasnya. (way)