Kecelakaan Kerja di Laut, Dua Ahli Waris Nelayan Terima Rp300 an Juta

Kamis 27-07-2023,13:30 WIB
Reporter : Dhia Thufail

BATANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang kembali mencairkan santunan kematian kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja dilaut.

Santunan kematian diserahkan secara langsung oleh Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Taufiq Nurrahman disela acara Pesta Nyadran Nelayan di TPI Klidang Lor Batang, Rabu (26/7/2023).

Dijelaskan Taufiq, dua nelayan Batang yang meninggal dilaut itu atas nama M Irfa Khurohman dan Amat Niasrori. Keduanya mendapat hak atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan beasiswa untuk anak.

"Untuk ahli waris dari almarhum M Irfa Khurohman kami terimakan santunan sebesar Rp215.500.000, dengan rincian santunan JKK meninggal Rp70 juta, dan beasiswa untuk dua orang anak Rp145.500.000."

"Kemudian untuk ahli waris dari Amat Niasrori menerima santunan sebesar Rp136.000.000, dengan rincian santunan JKK meninggal Rp70 juta dan beasiswa untuk satu orang anak Rp66 juta," jelasnya.

Masih kata Taufiq, almarhum M Irfa Khurohman meninggal karena tersengat aliran listrik di kapal, yang saat itu berada di perairan Papua. Sedang almarhum Amat Niasrori meninggal saat tengah memperbaiki kipas mesin kapal dilaut, di perairan Kalimantan.

"Jadi sektor nelayan ini memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi, yang mana seharusnya mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena perlu diketahui juga, bahwa berdasarkan data kami, setiap bulan pasti ada laporan nelayan yang mengalami kecelakaan kerja dilaut," katanya.

Dibeberkan juga oleh Taufiq, bahwa ada nelayan Batang yang dikabarkan meninggal dunia dilaut karena tenggelam dan jasadnya belum diketemukan.

"Kami sedang mengurusnya, agar ahli waris bisa menerima hak jaminan kecelakaan kerja. Karena saat ini kami baru menerima surat keputusan dari pengadilan, dan masih harus menunggu surat penetapan dari satuan pengawas ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan hilang dilaut," katanya.

Adapun disebutkan dia, dari sekitar 10 ribu nelayan di Kabupaten Batang, baru sekitar 5 ribuan nelayan yang sudah terkover perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Nelayan yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan ini didominasi oleh nelayan nelayan yang ikut kapal berukuran 30 groston keatas. Karena itu sifatnya wajib, sudah ada regulasinya. Jadi kapal yang akan berlayar harus melampirkan bukti kwitansi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir," ungkapnya.

Ditambahkan dia, pihaknya masih harus bekerja keras agar nelayan Batang yang belum terkover perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya nelayan kecil (kapal kecil) bisa segera terlindungi.

"Padahal nelayan kecil ini juga banyak mengalami kecelakaan kerja, namun mereka belum terlindungi BPJS Ketenagkerjaan. Oleh karenanya, kedepan PR ini yang akan kami selesaikan. Karena kami kira, dengan biaya iuran Rp16.800 per bulan, nelayan tidak terlalu keberatan," tandasnya. (fel)

Kategori :