7 Bulan, Terjadi 32 Kasus Kebakaran di Kota Pekalongan

Selasa 01-08-2023,09:54 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat

KOTA - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan mencatat, selama 7 bulan sejak Januari sampai Juli 2023, telah terjadi 32 kasus kebakaran di Kota Pekalongan.

Dari puluhan laporan kasus kebakaran tersebut, yang paling banyak adalah di bulan Juli 2023, mencapai 12 kasus. 

Hal ini disampaikan Kepala Satpol P3KP setempat, Sriyana, melalui Kasi Pencegahan dan Informasi, Falentino Eka Laksana Putra, kemarin (31/7/2023).

"Satpol P3KP Kota Pekalongan telah menangani kebakaran sebanyak 32 kasus di kota Pekalongan hingga Juli ini terjadi di beberapa wilayah 4 kecamatan Kota Pekalongan. Rinciannya, di bulan Januari 3 kasus, Februari 1 kasus, Maret 4 kasus, April 3 kasus, Mei 3 kasus, Juni 6 kasus, dan Juli 12 kasus," ungkap Eka.

Salah satu kasus kebakaran yang terjadi di bulan Juli ini, di antaranya adalah yang menimpa empat ruko di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, pada Sabtu dini hari (29/7/2023).

Jika dibandingkan dengan kasus kebakaran pada tahun 2022, maka jumlah kasus tahun ini sampai bulan Juli cukup banyak. Sudah hampir menyamai angka kasus kebakaran di tahun 2022.

Data Satpol P3KP, selama tahun 2022, Damkarmat Satpol P3KP Kota Pekalongan melakukan pemadaman sebanyak 53 kali. Dari jumlah tersebut, 38 berlokasi di Kota Pekalongan, sedangkan yang 15 pemadaman berlokasi di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang.

Rata-rata kebakaran 90 persen diantaranya menimpa bangunan rumah tangga dan 10 persen lainnya pada lahan.

"Penyebab di antaranya human error seperti konsleting listrik, meninggalkan kompor yang menyala atau kompor bocor, seringnya terjadi saat kondisi tempat kejadian tidak ada penghuninya, jadi api merambat dengan cepat,” imbuh Eka.

*) Pencegahan Kebakaran

Dengan banyaknya kejadian kebakaran ini, Pemkot Pekalongan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, dalam rangka mencegah dan mengurangi resiko terjadinya kasus kebakaran yang bisa terjadi kapan dan dimana saja.

Masyarakat diimbau membiasakan lima hal yang bisa meminimalisir terjadinya kebakaran baik di rumah, kantor maupun tempat lainnya.

Kelima hal ini, diantaranya,: selalu mengawasi kompor atau lilin yang menyala; jangan membiarkan pengisian daya baterai seperti laptop, handphone atau peralatan elektronik lainnya semalaman; selalu melakukan pengecekan kabel, steker dan stop kontak sebelum digunakan; mencabut kabel listrik jika tidak digunakan; dan menghindari membakar sampah di sekitar rumah.

Eka menambahkan, bagi masyarakat yang tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (Apar), bisa menggunakan alat pemadam konvensional lain seperti karung goni atau handuk yang dibasahi untuk melakukan pemadaman dini, sebelum tim pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian agar memperkecil risiko yang ditimbulkan. (way)

 

Kategori :