KOTA - Menjelang akhir tahun 2020, pendapatan retribusi parkir di Kota Pekalongan per tanggal 30 November 2020 mencapai Rp875 juta, atau 87,5% dari target yang ditetapkan daerah sebesar Rp1 miliar.
Kepala Seksi Pembinaan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Endang Kostaman, menuturkan Pemkot melalui Dinas Perhubungan masih terus berupaya agar target pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi dari 415 titik parkir di kota batik di akhir tahun ini bisa tercapai.
Target pendapatan dari retribusi parkir ini sendiri awalnya ditetapkan sebesar Rp1,6 miliar, namun kemudian diturunkan karena adanya pandemi Covid-19.
"PAD dari retribusi parkir ini memang berbeda jauh dibanding tahun sebelumnya. Namun ini tak bisa kita bandingkan karena tahun lalu pun dipihakketigakan," terang Endang, Selasa (14/12/2020).
"Bulan Desember ini kami optimalkan pendapatan. Kami juga sudah kumpulkan tim untuk memenuhi target," imbuh Endang.
Disampaikan Endang bahwa beberapa titik parkir di Jalan Hayam Wuruk dan Sultan Agung juga sempat ditutup karena daerah tersebut ada yang terpapar Covid-19. "Selanjutnya kami akan maksimalkan kantung parkir untuk menambah PAD Kota Pekalongan," ujar Endang. (way)