ITS NU Pekalongan Teken MoU Dengan Pemda Kaimanan Papua Barat

Jumat 01-09-2023,13:30 WIB
Reporter : Triyono

KAJEN - ITS NU Pekalongan, Kamis (31/8/2023) melakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat di Aula ITS NU Kedungwuni. MoU tersebut sebagai bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk proses pembangunan suatu daerah. 

Penandatanganan MoU ITS NU Pekalongan dengan Pemerintah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dilakukan oleh Rektor ITSNU Pekalongan, Dr. Haryadi, M.Sc. dan Bupati Kaimana Freddy Thie. Kegiatan dihadiri Bupati Pekalongan yang diwakili oleh Asisten I Abdul Baqi, SH., Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan, KH. Muslikh Khudlori, Sekda Kabupaten Kaimana Drs. Donald Raymond Wakum, Dandim 1804 Letkol Inf. Ruruh Sejati, Kajari Kaimana Anton Markus Londa, SH., MH., Ketua MUI Kaimana Muhammad Zain Fariza.

Rektor ITSNU Pekalongan Dr. Haryadi, M.Sc. mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada Bupati Kaimana yang selama ini telah mempercayakan ITSNU Pekalongan untuk ikut mencerdaskan anak bangsa termasuk warga Kabupaten Papua.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Freddy yang senantiasa memberikan kepercayaan kepada kami ITSNU Pekalongan dengan mengirimkan mahasiswa-mahasiswi asal Kaimana untuk belajar di sini,"ujarnya.

Lebih lanjut, Haryadi menyampaikan bahwa selama kuliah di ITSNU Pekalongan semua mahasiswa asal Kaimana diharuskan tinggal pondok pesantren. Adapun pondok pesantren tersebut adalah pondok pesantren yang direkomendasikan oleh PCNU Kabupaten Pekalongan, yaitu Ponpes Nurul Islam dengan pengasuh KH. Sirojudin Hasan Surobayan Wonopringgo. 

"Ikhtiar ini semua dengan harapan semoga memberikan manfaat dan mashlahat untuk agama, bangsa dan negara. Karena ITSNU Pekalongan mempunyai prinsip tidak hanya membela agama saja, akan tetapi juga membela keutuhan berbangsa dan bernegara," tegas Haryadi.

Sementara Bupati Kaimana Freddy Thie menyadari bahwa pendidikan adalah salah satu faktor terciptanya peradaban manusia yang berkemajuan. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Kaimana memandang pembangunan di bidang pendidikan sebagai salah satu program utama yang serius diprioritaskan oleh pemerintah kabupaten Kaimana. 

"Melalui anggaran otonomi khusus, kami Pemerintah Kabupaten Kaimana telah membebaskan biaya sekolah dari tingkat SD sampai tingkat SLTA, dan juga sangat mendorong para lulusan SLTA untuk bisa melajutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi. Termasuk di ITSNU Pekalongan," ungkapnya. 

Sementara Bupati Pekalongan Hj. Fadia Arafiq, SE.,MM, dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten I Abdul Baqi, SH menyampaikan, ITSNU Pekalongan sangatlah visioner dalam mengamalkan Tri Darma Perguruan Tinggi, terkhusus untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

"Ini terbukti ITSNU Pekalongan sekarang ini mampu mengangkat marwah ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemanfaatan dan kemashlahatan warga masyarakat yang tidak hanya berasal dari lokal Pekalongan saja, akan tetapi yang berasal dari luar daerah, termasuk yang berasal dari Papua," katanya.

Bupati Fadia  mengharapkan bahwa kerjasama ini akan menjadi langkah maju dalam mewujudkan visi pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.  "Semoga acara hari ini tidak berhenti pada MoU saja namun ada tindak lanjut yang nyata dalam rangka implementasi hasil dari MoU ini," tuturnya.

Ke depan Bupati Pekalongan berharap agar ITSNU Pekalongan ini dapat menjalin kemitraan yang lebih luas lagi. ITSNU Pekalongan dapat terus tumbuh menjadi lembaga pendidikan unggul dan berkualitas, dapat terlibat aktif dalam penelitian dan pengembangan masyarakat, serta membangun jaringan kemitraan yang kuat.

"Dengan fokus pada keberlanjutan, dan pemanfaatan teknologi, kami yakin ITSNU Pekalongan akan menjadi perguruan tinggi yang akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi Kabupaten Pekalongan namun juga daerah-daerah lainnya,"imbuh Bupati.

Sedangkan Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan KH. Muslikh Khudlori mengatakan, PCNU Kabupaten Pekalongan berharap kerjasama yang baru saja ditandatangani tidak menjadikan salah satu pihak menjadi subyek atau obyek saja, akan tetapi kedua belah pihak saling menjadi subyek dan obyek.

Artinya bahwa perjanjian tersebut saling menguntungkan antar kedua belah pihak dan tidak merugikan antar salah satu pihak. Dan perjanjian itu tidak hanya berhenti di atas kertas saja, tetapi harus ditindaklanjuti dalam bentuk action yang saling melengkapi.

Kategori :