BATANG, RADARPEKALONGAN - Masyarakat tak perlu takut kehilangan suaranya dalam Pemilu 2024, karena bisa ajukan layanan pindah memilih ke KPU Batang.
Layanan ini bisa diajukan bagi pemilih yang pindah domisili atau alasan lainnya, dan waktunya juga hanya sekitar 5 menit saja.
Layanan pindah memilih ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai DPT. Sehingga nantinya setelah memiliki Model A-Surat Pindah Memilih, mereka akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Warga Desa Candiareng, Riyan Fadli pun telah memanfaatkan layanan ini. Sebelumnya ia sudah terdaftar sebagai pemilih di kota asalnya di Kendal. Karena baru pindah domisili ke Kabupaten Batang, ia akhirnya memanfaatkan layanan ini.
"Ternyata sudah bisa diajukan dari sekarang. Dan prosesnya juga cepat, sekitar 5 menit kalau datanya sudah komplit langsung jadi," ujarnya saat diwawancarai usai pengajuan pindah memilih di kantor KPU Batang, beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan menyebut layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang punya alasan tertentu. Seperti Menjalankan tugas di tempat lain, Menjadi tahanan di rumah tahanan, pada hari pemungutan suara Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Selain itu juga bisa juga karena Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba
atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah Domisili atau Tertimpa Bencana Alam, atau Bekerja di luar domisilinya.
"Untuk alasan di atas bisa kami layani hingga maksimal H-30 Pemilu, yakni pada 15 Januari 2024 mendatang," ujar Nur Tofan.
Tak hanya melalui kantor KPU kabupaten, masyarakat juga bisa mengajukan layanan pindah memilih ke Posko Layanan Pindah Pemilih di PPS desa, ataupun PPK kecamatan setempat.
Meski begitu, KPU juga masih melayani layanan pindah memilih hingga H-7 pelaksanaan pemilu. Hanya saja ketentuan ini hanya bisa dilakukan dengan alasan seperti, menjalankan tugas di tempat lain, menjadi tahanan di rumah tahanan pada hari pemungutan suara.
Kemudian menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, serta tertimpa Bencana Alam.
Untuk syarat dan dokumen yang diperlukan cukup mudah. Pertama, pemohon harus memastikan sudah terdaftar dalam DPT, hal ini bisa cek di website Cek DPT online.
Kemudian siapkan dokumen seperti KTP-el/ Kartu Keluarga/Paspor Dokumen pendukung serta alasan pindah memilih, dan ajukan ke petugas KPU di kelurahan/ kecamatan/Kabupaten/Kota/PPLN di daerah asal atau daerah tujuan.
"Bila sudah sesuai, petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih / A-Surat. Nantinya Formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan ini juga akan dikirim ke email pemilih," pungkasnya. (nov)