15 PNS di Batang Ajukan Permohonan Cerai

Selasa 12-09-2023,08:11 WIB
Reporter : Novia Rochmawati
Editor : Dony Widyo

"Misal bidan, maka Puskesmas wajib melakukan pembinaan. Jika tidak berhasil, lalu Dinkes. Lalu baru kami, BKD, yang terakhir," ucapnya.

Ia menuturkan kewajiban BKD sebenarnya merukunkan kembali pasangan. Namun, dalam dua tahun terakhir, pihaknya belum berhasil merukunkan satu pasangan pun.

Adapun usia perkawinan PNS yang mengajukan izin perceraian bervariasi. Mulai dari 10 tahun, 20 tahun, bahkan jelang pensiun ada yang mengajukan izin perceraian. (nov)

Tags :
Kategori :

Terkait