KAJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menggelar sosialisasi peraturan kampanye Pemilu 2024 di kantor KPU, Sabtu (23/09/2023). Tersampaikan dalam sosialisai waktu kampanye dilaksanakan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Selain masa kampanye juga dipaparkan terkait dana kampanye partai politik meliputi sumber dana, pembuatan rekening partai politik dan pelaporan.
Hal itu diungkapkan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, M Ahsin.
Adapun sosialisasikan diikuti oleh perwakilan Partai Politik, Perguruan Tinggi, OPD terkait, PWI Kabupaten Pekalongan dan segenap tamu undangan.
Dikatakan M. Ahsin, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dekat. Mengenai Kampanye sesuai dengan keputusan KPU disebutkan Kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November sampai dengan 10 Februari 2023.
"Adapun Kampanye terbagi beberapa macam pertama kampanye rapat terbatas, pertemuan terbatas, pemberian alat peraga kampanye sosialisasi dan sebagainya," terangnya.
Sementara khusus untuk Kampanye Rapat Umum (KRU) sesuai tahapan Kampanye mulai 21 Januari 10 Februari 2024. Oleh karena itu diharapkan adanya pemahaman yang sama, pada khususnya partai politik yang akan melaksanakan kegiatan tahapan tahapan kampanye.
Sementara Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Achyar Budi Pranoto menyampaikan untuk metode kampanye selain pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, juga bisa melalui penyebaran bahan kampanye pada Umum. Kemudian pemasangan alat peraga kampanye, media sosial. Selanjutnya melalui iklan kedua cetak, media cetak, elektronik dan media dalam jaringan.
"Aturan tersebut tertuang dalam pasal 26 PKPU no 15 tahun 2023,"terangnya.
Dalam sosialisasi peraturan kampanye serentak 2024 tersebut, diakhir acara juga diisi dengan tanya jawab peserta. (Yon)