Kabar Bahagia, Banpres Produktif dan Subsidi Gaji Bisa Dicairkan, Guru Honorer Dapat

Senin 24-08-2020,16:35 WIB

"Baik itu yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun yang sekarang sedang dalam proses penyempurnaan melalui database yang ada di Kemendikbud dan KemenPAN dan RB," tambahnya.

Ani menjelaskan untuk program ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 37,87 triliun yang sudah dikeluarkan dalam dokumen anggaran atau DIPA.

Bantuannya sama dengan banpres produktif yakni Rp 600 ribu per bulan untuk empat bulan.

Bedanya, untuk program ini dua kali ditransfer masing-masing Rp 1,2 juta. Sementara banpres produktif satu kali transfer sebesar Rp 2,4 juta.

"Kemenaker sudah mengeluarkan Permenaker, dan DIPA sudah diterbitkan. Sehingga mulai tanggal 24 Agustus 2020 sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya," pungkas Ani. (boy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait