Bingung Cara Klaim Asuransi Mobil? Berikut Cara Klaim Asuransi Mobil yang Mudah

Jumat 06-10-2023,00:30 WIB
Reporter : Saiful Jihad
Editor : Wahyu Hidayat

Syarat Klaim Asuransi Mobil

Tips agar klaim asuransi mobil kamu disetujui dengan lancar dan cepat, maka perhatikan syarat-syarat berikut ini:

  • Kejadian atau risiko akibat tragedi oleh tertanggung telah tercantum dalam polis asuransi yang telah disetujui
  • Polis asuransi kamu harus berstatus aktif
  • Memenuhi persyaratan klaim asuransi mobil, seperti dokumen utama dan dokumen tambahan yang sesuai jenis klaim yang akan diajukan
  • BACA JUGA:Bingung Memilih Asuransi untuk Mobil Kesayangan? Inilah 10 Perusahaan Asuransi Mobil terbaik di Indonesia

    Cara Klaim Asuranasi Mobil Agar Cepat Diterima

    1. Lengkapi formulir pengajuan klaim asuransi mobil

    Lengkapi semua formulir pengajuan klaim sesuai dengan klaim yang akan diajukan, kemudian isi formulir yang berhubungan dengan polis, seperti mencantumkan nomor KTP, nomor polisi dan sebagainya.

    2. Lengkapi Dokumen Utama dan Dokumen Tambahan

    Pastikan dokumen persyaratan pengajuan klaim asuransi mobil kamu lengkap, baik itu dokumen utama maupun dokumen tambahan yang menjadi syarat pengajuan klaim asuransi mobil yang terkena suatu tragedi.

    3. Serahkan Formulir dan Dokumen Pengajuan Klaim ke Perusahaan Asuransi

    Apabila formulir telah terisi dan berkas persyaratan lainnya telah terpenuhi sesuai ketentuan, maka kamu tinggal mengajukan proses klaim ke pihak asuransi mobil baik melalui nomor kontak, email, atau website dari perusahaan asuransi yang kamu tuju.

    Usahakan proses pengajuan klaim tersebut jangan melebihi waktu pengajuan klaim yang telah ditetapkan.

    BACA JUGA:Tidak Perlu Bingung Lagi? Inilah 4 Tips Memilih Perusahaan Asuransi Mobil yang Tepat

    Nah itulah cara klaim asuransi mobil kamu agar mudah dan cepat diterima oleh perusahaan asuransi yang telah kamu tuju.

    Lebih baik daftarkan mobilmu ke asuransi pada saat awal membeli mobil tersebut daripada menunggu terjadi kejadian yang tidak diinginkan baru melakukan pengajuan klaim asuransi. (SJ)

     

     

    Kategori :