Kabar Gembira, Korban PHK Bisa Terima Rp700 Ribu Per Bulan dari Diaspora

Kamis 28-05-2020,11:13 WIB

ILustrasi: Pixabay/FIN

Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan di Tanah Air akan mendapat bantuan sebesar US$50 atau setara Rp700 ribu per bulan selama minimal tiga bulan dari diaspora alias Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja atau menetap di luar negeri.

Pemberian bantuan melalui program Diaspora Peduli ini bertujuan membantu para korban PHK dan dirumahkan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi vrius corona atau Covid-19.

"Ini solidaritas langsung dari diaspora ke keluarga kena PHK. Jadi mereka beri US$50 per bulan selama minimal tiga bulan, tapi bisa lebih, sampai enam bulan, 12 bulan, tergantung donaturnya," ujar Pendiri Jaringan Diaspora Indonesia (Indonesian Diaspora Network/IDN) Dino Patti Djalal, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?

Dino mengatakan para korban PHK hanya perlu melakukan pendaftaran ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Setelah itu, Kemnaker akan mengunggah hasil pendataan ke situs resmi program di www.diasporapeduli.id untuk diakses oleh para donatur diaspora.

Artinya, korban PHK tidak bisa mengajukan langsung ke Diaspora Peduli. Tujuannya, agar ada pemerataan penerima bantuan dengan program pemerintah, misalnya Kartu Prakerja yang turut memanfaatkan pendataan dari Kemnaker.

"Jadi tidak bisa orang random (acak) datang ke kami. Mereka harus daftar ke Kemnaker seperti Kartu Prakerja, kami pun tidak bisa langsung kasih tanpa data dari kementerian," jelasnya.

Kemudian, para donatur akan diberi wewenang penuh untuk menentukan sendiri korban PHK mana yang akan diberikan bantuan. Ketentuan ini diberlakukan untuk menghargai donatur sebagai pemilik atau sumber dana bantuan.

"Kadang orang ragu memberikan bantuan karena dananya di-pool di satu tempat lalu didistribusikan, tapi yang memberi tidak tahu ke mana dananya, tidak terkontrol. Maka kami ingin ada transparansi dengan impact yang terukur, 'uang ini bantu si itu, angkanya segini' dan mereka bisa kenal sendiri dengan keluarga yang dibantu," terangnya.

Ia berharap ketentuan ini bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk membangun jejaring komunikasi. Kendati begitu, sambungnya, bila donatur tidak bisa memilih sendiri keluarga korban PHK mana yang ingin dibantu, maka program memberikan bantuan tombol acak untuk memberikan 10 keluarga pilihan kepada donatur.

Penetapan 10 keluarga ini sesuai sistem acak di dalam situs. Kemudian, donatur tinggal memilih salah satu diantaranya untuk menjadi penerima bantuan.

"Ketika donatur sudah memilih, maka dana akan diberikan dari rekening donatur langsung ke rekening keluarga penerima," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Dino, program ini akan dilaksanakan pada pekan ini. Saat ini, program sebenarnya sudah diluncurkan, namun masih perlu menunggu finalisasi pembuatan situs dan data dari Kemnaker.

Pasalnya, situs ini nantinya akan dikendalikan oleh Kemnaker. Selain itu, program juga masih menunggu penandatangan kerja sama antara pemerintah dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku mitra penyalur dana bantuan.

"Tapi saya optimis bisa mulai pekan ini, Kemnaker pun sudah menyiapkan datanya. Diaspora pun sudah pada siap untuk memberikan bantuan, tinggal tunggu bisa akses website, lalu nanti ada aplikasinya juga untuk mereka," ungkapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait