9. Pertanggungan Pihak Ketiga
Pertanggungan ini akan memungkinkan kamu untuk mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaianmu saat berkendara menggunakan mobil yang kamu asuransikan.
Kerugian yang dijamin tidak hanya kerusakan harta benda melainkan juga biaya pengobatan atas cidera badan atau kematian dari pihak ketiga tersebut.
10. Pemogokan, Kerusuhan, Huru Hara
Pertanggungan ini akan melindungi kendaraan mobil yang kamu asuransikan di Asuransi Garda Oto dari kerugian terhadap risiko kerusakan dan pemogokan akibat rusuh dan huru hara, dan/atau pencegahan wajar terhadap risiko-risiko yang berasal dari faktor eksternal yang dapat menyebabkan kerugian ataupun kerusakan.
11. Bencana Alam
Pertanggungan ini akan melindungi mobimu dari kerugian dan atau kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh bencana alam.
Adapun pertanggungan ini meliputi perluasan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor.
Termasuk pula perluasan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami, dan atau letusan gunung berapi.
BACA JUGA:5 Perusahaan Asuransi Mobil Terbaik dan Favorit di Indonesia dengan Premi Terjangkau
12. Terorisme dan Sabotase
Pertanggungan ini akan melindungi kendaraan mobil yang kamu asuransikan dari kerugian terhadap risiko terorisme, sabotase, dan atau pencegahan wajar terhadap risiko-risiko yang berasal dari faktor eksternal yang dapat menyebabkan kerugian ataupun kerusakan.
Jadi, apakah kamu tertarik untuk mempercayakan mobilmu kepada Asuransi Garda Oto? (*)