BATANG - Angka Pernikahan Dini di Batang tahun 2020 mengalami kenaikkan yang signifikan. Pasalnya, hal ini salah satunya disebabkan adanya revisi Undang-undang 1/1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dengan pemberlakuan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun.
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Sodikin menyebutkan, angka pernikahan dini di Kabupaten Batang saat ini meningkat hingga 200 Persen dengan rata-rata usia pernikahan 17 tahun.
"Aturan berubah dengan standar umur sesuai dengan revisi undang-undang perkawinan, otomatis terjadi peningkatan yang luar biasa di Kabupaten Batang sendiri setelah revisi standar umur sampai sekarang sudah meningkat 200 persen," terang Sodikin saat ditemui di Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Rabu (3/2/2021).
Dia menjelaskan peningkatan bisa dilihat dari data pengajuan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama. Kemenag memantau melalui KUA, banyak masyarakat yang melangsungkan pernikahan dengan menggunakan dispensasi yang dikeluarkan Pengadilan Agama. Menurutnya, untuk menekan angka pernikahan dini harus dibarengi dengan pembatasan pengajuan dispensasi.
"Kalau dari kami hanya pelaksana saja ketika sudah ada surat dispensasi atau administrasi lengkap maka KUA mau tidak mau ya harus melayani pernikahan tersebut, jadi untuk menekan itu pembatasan pemberian dispensasi dilakukan tapi semua mungkin ada pertimbangan tersendiri," ujarnya.
Kemenag Kabupaten Batang berupaya untuk menekan angka perkawinan dini dengan mengampanyekan dan menyosialisasikan serta memberikan edukasi tentang bahaya atau dampak perkawinan dini ke masyarakat.
"Kami ada 15 penyuluh ASN dan 125 penyuluh perkawinan yang terus gencar melakukan kampanye di semua KUA sampai tingkat desa," tuturnya.
Sodikin berharap masyarakat dapat memahami hal tersebut, sehingga angka perkawinan dini di Kabupaten Batang bisa ditekan dan anak-anak dapat mengoptimalkan usia produktif untuk pengembangan diri.
"Terkhusus juga bagi orang tua agar berfikirlah sebelum menikahkan anaknya yang masih berumur belasan tahun. Semoga dengan sosialisi yang kami gencarkan dapat merubah mindset masyarakat, bahwa usia ideal untuk melaksanakan pernikahan adalah minimal usia 19 tahun," pungkasnya.(nov)