Kawin Tangkap: Perempuan Menangis, Berteriak, Digotong Sejumlah Pria

Senin 29-06-2020,13:32 WIB

Menurut dia, masyarakat Sumba pada umumnya juga berjuang untuk sedapat mungkin menghindari praktik kawin tangkap yang kontroversial.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan bahwa praktik kawin tangkap sebagaimana yang terjadi di Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Budaya atau tradisi tidak statis tetapi dinamis. Kasus kawin tangkap adalah praktik kekerasan dan pelecehan terhadap kaum perempuan dan anak. Jadi jangan sampai alasan tradisi budaya dipakai hanya sebagai kedok untuk melecehkan perempuan dan anak," katanya.

Menyusul laporan beberapa aktivis ke kepolisian mengenai praktik kawin tangkap di Sumba, Bintang meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap para pelaku kawin tangkap.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumba Ratu Ngadu Bonu Wulla mengaku prihatin praktik kawin tangkap sampai sekarang masih terjadi di Pulau Sumba.

Sebagai perempuan dia mengaku bisa merasakan kekhawatiran dan ketakutan yang menghantui perempuan-perempuan di Pulau Sumba akibat praktik yang dijalankan dengan mengatasnamakan budaya itu.

"Saya sebagai seorang perempuan dan juga berasal dari Sumba saya tidak setuju dengan budaya ini jika dipertahankan karena memang sangat berdampak buruk pada kaum perempuan di Sumba," katanya.

Politisi Partai Nasdem itu juga mengatakan bahwa praktik kawin tangkap telah membuat hak perempuan di Sumba terampas.

Sebagaimana Ratu Ngadu, Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur Emilia Nomleni mengemukakan bahwa praktik kawin tangkap telah menimbulkan ketakutan bagi perempuan dan anak-anak perempuan di Sumba.

Dia mengatakan, orang-orang yang tidak merasakan langsung dampak praktik kawin tangkap mungkin bisa menganggapnya sebagai hal biasa, namun tidak demikian dengan perempuan yang mengalami atau menyaksikannya langsung.

"Tentu saja praktik ini juga akan berdampak pada kehidupannya setelah menikah nanti. Tetapi sebenarnya praktik ini juga sebenarnya tidak boleh," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa praktik kawin tangkap merupakan bagian dari tindak kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan.

Menurut dia, praktik itu harus dihentikan dan semua pihak, mulai dari aparat pemerintah, aparat kepolisian, sesepuh adat, tokoh agama, hingga masyarakat setempat, harus ikut menghentikannya.

"Ini melanggar hukum, karena memang korban, dalam hal ini perempuan, itu dirampas kebebasannya. Oleh karena itu perlu bergandengan tangan menjaga agar kaum perempuan di Sumba tidak lagi menjadi korban akan hal itu," katanya.

Emilia mengatakan bahwa sudah saatnya praktik kawin tangkap dihentikan.

"Dulu bagi saya mungkin ada hubungan kait mengait sehingga proses praktik ini bisa dilegalkan, tetapi dengan seiring perkembangan jaman seharusnya tidak boleh lagi dilakukan," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait