Nasib 1600 Buruh PT Pismatex Pekalongan Mengenaskan

Selasa 21-11-2023,20:44 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Hadi Waluyo

KAJEN - Ribuan buruh PT Pismatex di Kabupaten Pekalongan nasibnya mengenaskan. Perusahaan dinyatakan pailit satu tahun lalu. Namun hingga kini pesangon untuk 1.600 pekerjanya yang di PHK tak kunjung ada kejelasan.

Untuk itu, ratusan perwakilan buruh dari PT Pismatex dengan dukungan dari pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa, 21 November 2023. Para buruh ini meminta para wakil rakyat memperjuangkan nasib mereka.

Sebanyak 15 perwakilan buruh ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul didampingi Ketua Komisi IV Abdul Munir dan anggota Komisi IV lainnya seperti Sarjono, Rohyasin, Suparno, Romadhon dan Wyldanil. Dihadirkan pula dalam audiensi itu Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan dinas teknis lainnya.

Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh menyatakan, SPN mendorong agar pesangon di PT Pismatex segera selesai. Karena sudah satu tahun. Selain memperjuangkan pesangon agar segera diberikan kepada buruh, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran mengoutsourchingkan pekerja di PT Gajah Duduk.

Baca juga:Nasib Buruh Kian Ketar-Ketir

"Maka kami laporkan kepada Dewan dan dinas supaya bisa dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Selain itu, ada sekitar 100 lebih pekerja di PT Gajah Duduk di-PHK tanpa pesangon. "Tadi disepakati oleh Dewan bahwa nanti bulan depan kita akan ketemu dengan pihak manajemen dan kurator," ujar dia.

Dikatakan, Pismatex pailit sudah satu tahun dan hingga saat ini kejelasan pesangon belum ada. Menurutnya, tim pengacara SPN juga sudah di PN Surabaya untuk nego pesangon dengan kurator.

"Nasib pekerjanya sebagian dipekerjakan di PT Gajah Duduk. Lokasinya masih utuh di PT Pismatex tapi hari ini ada yang di PHK tanpa pesangon, sebulan bekerja dua hari, gajinya dibayar dua hari, dan rata-rata gajinya di bawah UMK," kata dia.

Baca lagi:DPRD Kabupaten Pekalongan Rekomendasikan tak Ada PHK di Pajitex

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, mengatakan, banyak persoalan yang menggelayuti pekerja PT Pismatex. Menurut mereka ada PHK tanpa pesangon, ada perjanjian kerja baru tetapi tidak diberitahu isi dari perjanjian kerja baru tersebut, dan ada karyawan yang dibayar di bawah UMK. UMK Kabupaten Pekalongan, kata Sumar, Rp 2.247.000.

"Ada persoalan lain karyawan yang dioutsourchingkan. Kemudian, ada yang merasa jam kerjanya juga ndak jelas," katanya.

Dengan berbagai persoalan itu, ujar Sumar, semua pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik. "Kita sepakat bulan depan, kita akan mengundang yang terkait untuk duduk bersama mendiskusikan antara lain dari SPN, KSPN, pemda, manajemen Pismatek dan PT Gajah Duduk, termasuk juga akan kami undang dari kurator yang telah selesai melaksanakan tugas sehingga nanti ada titik temu persoalan-persoalan yang selama ini dirasakan oleh para karyawan PT Pismatex," ujar Sumar.

Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar mengatakan, Pemkab Pekalongan akan segera menindaklanjuti pertemuan tersebut. Pemkab akan kembali mengundang pihak kurator atau stakeholder yang berkepentingan. Ia menegaskan, hak-hak pesangon dari para pekerja harus dipenuhi dulu.

"Pemerintah berkewajiban membekap perjuangan dari para pekerja ini untuk mendapatkan hak-haknya. Ndak terlalu lama, saya sudah perintahkan dinas teknis untuk kembali koordinasikan untuk cari solusinya," ujarnya.

Kategori :