Kebelet Nikah, Tunda Dulu Ya

Kamis 09-04-2020,14:40 WIB

Kasiman Mahmud Desky

KAJEN - Akibat wabah Covid-19, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak menerima pendaftaran nikah yang pelaksanaan akad nikahnya dilaksanakan pada masa darurat Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan Kasiman Mahmud Desky dikonfirmasi Radar, Rabu (8/4/2020). Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020.

"Bagi masyarakat yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020, pernikahan tetap dilaksanakan akan tetapi tempat akad nikah harus di KUA," tandas dia.

Disampaikan, bagi masyarakat yang sudah mendaftar nikah mulai tanggal 1 April 2020 dan waktu pelaksanaan akad nikahnya direncanakan pada masa darurat Covid-19 diminta menunda sampai batas waktu setelah darurat Covid-19. "KUA hanya menerima pendaftaran akad nikah yang pelaksanaannya setelah masa darurat Covid-19," ujar Kasiman.

Dikatakan, pada bulan Maret dan April biasanya hajatan di masyarakat mulai meningkat. Pada tahun 2019, selama bulan Maret ada 546 pernikahan, dan di bulan April 2019 ada 601 pernikahan. Sementara untuk tahun 2020 ini, lanjut dia, di bulan Maret ada 648 peristiwa nikah dan di bulan April ada 240 peristiwa nikah.

KELIMPUNGAN

Dengan adanya pembatasan peristiwa nikah membuat usaha rias pengantin, sewa teratak, dan orkes melayu kelimpungan. Pasalnya, usaha mereka otomatis ikut berhenti sementara waktu selama masa darurat Covid-19 ini.

"Semua bookingan rias manten diundur semua. Paling yang ada hanya rias untuk akad saja," tutur Dirin, dari rias pengantin Atik di Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar.

Menurutnya, biasanya jika kondisi normal selama bulan Maret dan April dalam sebulan dirinya menerima pesanan rias pengantin antara 15 sampai 20 titik. "Sekarang diundur semua. Paling rias untuk akad saja. Itu saja dibatasi orangnya, paling lima hingga enam orang dari pihak keluarga saja," kata dia. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait