Kedua Pelaku Pembunuhan Siswa SMK Dituntut 8,5 dan 6,5 Tahun

Selasa 11-08-2020,11:20 WIB

Sebagai informasi, sebelumnya sidang perdana telah digelar pada Kamis (6/8/2020) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Sidang berikutnya digelar pada Jumat (6/8/2020) dan Sabtu, mengagendakan pemeriksaan saksi dan pembuktian. Lalu digelar pada Senin (10/8/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (11/8/2020) dengan agenda pembacaan pledoi. "Agenda berikutnya memberi kesempatan kepada dua Anak tersebut melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang diagendakan pada keesokan harinya, yaitu Selasa, 11 Agustus 2020," jelas Rudy.

Ditanya mengenai kapan putusan atau vonis akan dijatuhkan Majelis Hakim, Rudy mengungkapkan belum tahu secara pasti. "Mengenai vonisnya kapan, nanti masih membutuhkan musyawarah dari tim Majelis Hakim. Tentunya pasti secepatnya, tidak mungkin melebihi dari masa penahanan dari Anak tersebut," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KNP alias NK (17) dan pacarnya, S (16) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Arya Sofa (17).

Jasad korban ditemukan berlumuran darah di bantaran Sungai Banger Lama, Krapyak, Pekalongan Utara dengan sejumlah luka tusukan pada Kamis (16/7/2020) lalu. Dari penyelidikan yang dilakukan, Satreskrim Polres Pekalongan Kota bisa cepat mengungkap kasus ini, dan menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Dari pemeriksaan terungkap, motif dari pelaku adalah untuk menguasai sepeda kotor korban, kemudian uangnya akan dipakai untuk bersenang-senang. Kasus ini pun sempat menghebohkan warga Kota Pekalongan dan sekitarnya lantaran pelaku maupun korban masih kategori anak di bawah umur, dan aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara sadis dan sudah direncanakan sebelumnya. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait