Kekeringan, 51,99 Ha Sawah Poso

Kamis 06-08-2020,15:00 WIB

"Klaim yang diperoleh bisa untuk menutup biaya garap. Akibat kekeringan pada tahun 2019, 51,99 hektar sawah di Bojongkoneng gagal panen. Ada dua kelompok tani dengan jumlah petani 109 dapat total klaim Rp 300 juta lebih. Makanya, jika tidak ikut rugi," tandas dia.

Sementara itu, perwakilan PT Jasindo Pekalongan, Priyo Dwiantoro, mengatakan, di sektor mikro pertanian yang diasuransikan ada usaha tani padi, tanaman jagung, dan asuransi ternak sapi dan kerbau. Menurutnya, petani bisa mendaftar ke BPP atau Dinas Pertanian untuk mengikuti program asuransi pertanian.

"Subsidi pemerintah ada dua, yakni ternak sapi dan tani padi. Disubsidi 80 persen oleh pemerintah," kata dia.

Disebutkan, asuransi tani padi preminya Rp 180 ribu perhektar, yang dibayar petani Rp 36 ribu perhektar. Sisanya Rp 144 ribu dibayarkan oleh Kementerian Pertanian.

Untuk ternak sapi, lanjut dia, premi Rp 200 ribu, dibayarkan oleh peternak Rp 40 ribu. Sisanya Rp 160 ribu dibayarkan oleh Kementan.

"AUTP pembayaran preminya per masa tanam. Untuk sapi per tahun," ujar dia.

Dikatakan, AUTP mengkover bila gagal panen akibat kekeringan, banjir, serangan hama dan penyakit. Untuk ternak akibat penyakit, kecelakaan, dan kehilangan atau pencurian. Klaim yang diperoleh untuk AUTP Rp 6 juta perhektar, dan untuk ternak sapi Rp 10 juta perekor. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait