Keluarga Minta Tersangka Dihukum Berat

Selasa 01-09-2020,10:15 WIB

**Amir Resmi Dijadikan Tersangka

BOJONG - Keluarga korban pembakaran menuntut agar tersangka dihukum seberat-beratnya karena diduga telah menghabisi nyawa istri dan anaknya sendiri.

"Kami minta agar pelaku dihukum semaksimal mungkin," tegas ayah korban Muamalah, Khuzaeri (58), kemarin.

Ia menuturkan, suami korban bernama Amir memang temperamental. Setelah Lebaran 2020, kata dia, Amir pulang kampung dari perantauannya di Bangka Belitung. Selama di rumah, Amir tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi anak dan istrinya.

Bahkan, selama bekerja di luar Jawa, Amir juga jarang mengirimkan uang ke istrinya. Sehingga, istrinya bekerja sebagai buruh jahit di usaha konveksi di desanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

"Setelah Lebaran, Amir tidak ada penghasilan. Setiap hari hanya keluyuran. Sore atau habis Maghrib ke luar rumah, pulang tengah malam atau dini hari. Sering marah karena merasa terganggu anaknya yang kadang menangis di tengah malam," tutur dia.

Dikatakan, pertengkaran hebat antara Amir dan istrinya itu terjadi pada Jumat (28/8/2020) sore, bahkan hingga malam hari keduanya masih bertengkar. Pertengkaran itu disulut persoalan ekonomi dan ketidakharmonisan Amir dengan ibu mertua dan adik ipar.

"Muamalah juga sudah pernah menyampaikan ingin bercerai. Pelaku bersedia asalkan anak ikut dia. Anaknya tidak mau ikut bapaknya. Makanya mengancam akan membakar rumah," kata dia.

ANAK PERTAMA MENINGGAL

Sementara itu, kerabat korban Muhammad Aris (38), mengatakan, Amir dan Muamalah menikah empat tahun lalu. Keduanya dikaruniai dua anak. Menurutnya, anak pertama mereka meninggal di rumah sakit karena sakit pada usia 1 tahun. Korban Nafisa (3) yang meninggal dalam kebakaran itu merupakan anak kedua.

"Anak pertama mereka bernama Hafidz. Saat usia 1 tahun meninggal di rumah sakit karena sakit," katanya.

Muamalah merupakan anak pertama dari Khuzaeri (58). "Anak Khuzaeri total ada 6, untuk Muamalah anak pertama, untuk adik-adik berada di Jakarta," katanya.

Akibat rumah ludes terbakar, keluarga ini untuk sementara tinggal di rumah kakak Khuzaeri yang letaknya bersebelahan. Di dalam rumah Khuzaeri ini dihuni 3 kepala keluarga dengan jumlah jiwa ada 11 orang. Namun, saat kejadian rumah itu dihuni 8 orang, karena beberapa anggota keluarga lainnya bekerja di Jakarta.

Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan kemarin secara resmi menetapkan suami korban sebagai tersangka. Amir hingga kemarin masih dirawat di rumah sakit, dan kondisinya kian membaik. Selama di rumah sakit, Amir mendapat pengamanan dan pengawasan dari anggota Polres Pekalongan.

Sebelumnya diberitakan, polisi akan akan menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 44 ayat (3) UU RI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Tags :
Kategori :

Terkait