Polisi Buru 1 DPO Hasil Pengungkapan 4 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pekalongan

Jumat 08-12-2023,09:57 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Hadi Waluyo

KAJEN – Satuan Reskrim Polres Pekalongan buru seorang pelaku pengedar uang paslu berinisial A hasil dari pengembangan penangkapan empat pelaku pengedar upal sebelumnya. A ditetapkan sebagai DPO dan hingga saat ini masih dikejar polisi.

Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, saat konferensi pers di lobi Polres Pekalongan, Kamis, 7 Desember 2023.

“Hari ini kami akan menyampaikan ungkap kasus terkait dengan peredaran uang palsu di wilayah wilayah hukum Pekalongan, yang mana empat pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Disampaikan AKBP Wahyu Rohadi, kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang mana pelapor ini bekerja di bengkel, dimana saat itu pelaku R (44) memperbaiki kendaraannya di tempat yang bersangkutan dan saat melakukan transaksi pelaku menggunakan uang yang diduga sebagai uang palsu.

Baca juga:Polres Pekalongan Amankan Rp 22,7 Juta Upal di Rumah Mantan Kades Kwasen

Karena curiga, pelapor akhirnya mengejar dan menemukan pelaku di sebuah toko helm yang juga sedang melakukan transaksi yang menggunakan uang palsu serupa. Setelah dilaporkan kepada Kepolisian dari hasil penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh pelaku, ditemukan sebanyak 13 lembar uang yang diduga palsu pecahan sebesar Rp 100 ribu.

Setelah dikembangkan dari hasio pemeriksaan tersangka, dia mengaku mendapatkan uang palsu dari R (42). Kemudian dari saudara R mengembang lagi mendapatkan uang yang diduga palsu dari saudara FM (42).

“Jadi ada tiga orang sudah kita amankan, kemudian dari hasil pengembangan terakhir uang tersebut didapat dari pelaku lain saudara S (55),” kata AKBP Wahyu Rohadi.

Dijelaskan Kapolres Pekalongan, pelaku S ini mendapatkan uang palsu dengan cara dia membeli uang tersebut dari A yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca lagi:Edarkan Uang Palsu, Mantan Kades di Kabupaten Pekalongan Ditangkap Polisi

“Membeli sebanyak 3 juta, dan yang bersangkutan menerima 10 juta uang palsu dari saudara A,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, uang palsu hasil pembelian dari A ini diserahkan S ke pelaku FM sebanyak Rp. 10 juta. Dari FM, uang tersebut kemudian diserahkan ke saudara R pelaku yang kedua itu sebanyak Rp. 3,8 juta. Sisanya Rp. 6,2 juta oleh saudara FM disobek. Kemudian dari saudara R, uang tersebut diserahkan ke saudara Rm sebanyak Rp. 3,8 juta.

“Dari Rp. 3,8 juta inilah yang sudah dilakukan transaksi ke beberapa titik. Masih tersisa dari saudara Rm berarti sebanyak Rp. 1,5 juta, dari Rp. 3,8 juta, sehingga sudah terpakai Rp. 2,3 juta yang sudah dimungkinkan beredar di wilayah Pekalongan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan pelaku S sudah beroperasi selama 3 bulan dan uang palsu tersebut merupakan produk dari luar kota.

"Dari keempat tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun," tegas Kapolres.

Kategori :