KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Sebagai upaya meminimalisir bahkan mewujudkan zero knalpot tidak standar atau knalpot brong, Satlantas Polres Pekalongan melaksanakan edukasi ke beberapa sekolah. Salah satunya di SMK Muhammadiyah Karanganyar.
Kegiatan edukasi dilaksanakan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Pekalongan Ipda Rinto Rudiansah bersama anggota.
Dalam kesempatan itu, Ipda Rinto mengajak siswa-siswi SMK Muhammadiyah Karanganyar untuk tertib berlalu lintas pada saat mengendarai kendaraan.
“Taati semua aturan dalam berlalu lintas, dan jangan menggunakan knalpot yang tidak standar yang biasa disebut knalpot brong,” ujar Ipda Rinto, Selasa, 9 Januari 2024.
Menurutnya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Ia menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong saat ini menjadi atensi dari Kapolda Jawa Tengah.
Oleh karena itu, bagi siswa-siswi yang masih menggunakan knalpot brong untuk bisa diganti. Karena polisi akan menindak tegas terkait penggunaan knalpot brong ini.