Razia Knalpot Brong di Kajen dan Kedungwuni, 62 Motor dan 1 Mobil Berknalpot Brong Dikandangkan

Razia Knalpot Brong di Kajen dan Kedungwuni, 62 Motor dan 1 Mobil Berknalpot Brong Dikandangkan

Puluhan motor berknalpot brong dikandangkan saat razia di Kedungwuni.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Razia knalpot brong digencarkan Polres Pekalongan. Dalam dua hari terakhir, Kota KAJEN dan Kedungwuni dikosek petugas. Hasilnya, 62 unit motor dan satu mobil berknalpot brong dikandangkan di Polres Pekalongan.

Untuk razia knalpot brong di wilayah Kedungwuni, Polres Pekalongan menggandeng Kodim 0710 Pekalongan, Minggu malam, 7 Januari 2024. Razia dipimpin Kabag Ops Polres Pekalongan Kompol M Farid Amirullah. Razia digelar di empat titik, yakni di depan Polsek Kedungwuni, Simpang 4 Podo, Bebekan, dan pertigaan Alfamart Kedungwuni.

“Kami dari pihak Kepolisian bersinergi dengan TNI melaksanakan razia gabungan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar,” ujar Kabag Ops Polres Pekalongan Kompol Farid.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Joko Supriyanto, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pengguna knalpot tidak standar atau knalpot brong. Pemakaian knalpot jenis brong ini, kata dia, sangat mengganggu masyarakat dikarenakan suaranya yang bising.

Baca juga:Wujudkan Kabupaten Pekalongan Zero Knalpot Brong, Polres Pekalongan Gelar Apel Sinergitas TNI-Polri

Razia di Kedungwuni dimulai pukul 20.30 WIB. Hasilnya, 21 sepeda motor dan satu mobil berknalpot tidak standar dikandangkan. Motor tersebut langsung disita, sedangkan para pengendaranya diberi sanksi tilang.

Menurut AKP Joko, penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar ini, merupakan upaya untuk memberikan efek jera. Sehingga diharapkan kedepannya, mereka tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar.

Pada malam sebelumnya, razia knalpot brong juga dilakukan di Kota Kajen. Petugas gabungan mengamankan 41 sepeda motor yang berknalpot brong. "Bersama dengan Satuan Fungsi Polres Pekalongan, kami gelar razia dengan hunting sistem di sekitar Alun-alun Kajen, Tugu 0 KM, SPBU Gejlig dan pertigaan Kulu," kata AKP Joko. 

Menurutnya, sebanyak 41 motor menggunakan knalpot brong diamankan di Mapolres Pekalongan. Menurutnya, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong atau racing dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut, salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot brong.

 

AKP Joko menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Yang menimbulkan efek bising dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: