Polisi Razia Miras di Kajen dan Bojong, 62 Botol Miras Diamankan

Polisi Razia Miras di Kajen dan Bojong, 62 Botol Miras Diamankan

Samapta Polres Pekalongan razia miras di Kajen dan Bojong.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Intensitas hujan yang tinggi tak menyurutkan jajaran Samapta Polres Pekalongan melakukan razia minuman keras (miras).

Razia miras ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan kegiatan Kepolisian dalam mendukung kondusivitas keamanan di wilayahnya.

Satuan Samapta Polres Pekalongan menggelar razia miras di Kajen dan Bojong, Kamis, 30 Januari 2025. Kegiatan tersebut menyasar warung-warung dan juga kafe yang disinyalir menjual miras.

Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi, menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan 62 botol miras berbagai merek dalam kegiatan itu.

Baca juga:Polres Pekalongan dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan Razia Miras, Sasar Kafe-Kafe di Pantura Pekalongan

Disebutkan, ada 24 botol kecil AO, 3 botol kecil Beer Guinness, 22 botol kecil Anggur Merah, dan 9 botol besar Kawa-kawa. 

"Totalnya ada 62 botol miras,” ujarnya.

AKP Suhadi mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan guna menjaga kondusivitas kamtibmas itu menyasar beberapa warung di Kajen dan juga kafe-kafe di wilayah Bojong.

"Kegiatan ini akan rutin kita lakukan sebagai upaya dari Kepolisian dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif,” terangnya.

Kasat Samapta mengungkapkan, terkait dengan peredaran miras, ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi untuk mengontrol peredarannya. 

"Masyarakat dapat melaporkan secara langsung apabila menemui warung ataupun usaha yang memperjualbelikan miras," tandas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: