Tim Cakra Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Tim Cakra mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah keluarganya.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan Tim Resmob kemudian mengamankan terduga pelaku.
"Pelaku kami amankan. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Kasus ini masih akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 365 dan atau 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
BACA JUGA:Pelaku Curras Digagalkan Usai Beraksi di Exit Tol
Kasatreskrim juga memberikan imbauan kepada masyarakat, apabila terjadi pengejaran atau pemberhentian dari orang yang tidak dikenal, seyogyanya segera merapat ke kantor kepolisian terdekat. (way)