KARANGDADAP - Berawal dari informasi tentang persoalan sampah di Kabupaten Pekalongan yang memang luar biasa, bahkan TPA Bojonglarang yang saat ini masih beroperasi pun disana kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan bisa dibilang sudah overload dan warga mengusulkan untuk dipindah karena sudah mencemari lingkungan.
DPRD Kabupaten Pekalongan melalui Komisi III dan Pemerintah Daerah membuat rencana untuk mengalihakan TPA tersebut ke Wilayah Karangdadap, tepatnya di Desa Kedungkebo. "Dalam kesempatan ini kami dari rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan meninjau secara langsung untuk melihat situasi dan kondisi keadaan dilapangan seperti apa," ucap Catur Ardiansah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan saat diwawancarai disela kunjungan kerja, Selasa (14/4/2020).
Hasil kunjungan tersebut menurut Catur, ternyata memang secara visual dan letak sangat memenuhi, laporan dari Kades Kedungkebo pun bahwa masyarakat tidak keberatan jika diwilayahnya dijadikan TPA, tetapi ada beberapa persyaratan yang diajukan oleh masyarakat.
"Alhamdulillah jika masyarakat setuju walaupun dengan beberapa persyaratan, InsyaAllah nanti akan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah lewat dinas terkait," ujarnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan sendiri secara komisional setuju jika lokasinya berada di Kedungkebo, tetapi harus dilihat dulu tentang kemampuan daerah karena ditahun ini memang tahun yang sangat berat bagi Pemerintah Daerah bahkan Pusat terkait dengan COVID-19 atau virus corona.
"Jadi nanti kami pun didalam pembahasan melihat kemampuan daerah kami seperti apa, kalau memang mampu InsyaAllah untuk pengadaan lahan bisa terpenuhi, tetapi kembali lagi ketika kemampuan daerah tidak sesuai dan kami wajib untuk menanggulangi COVID-19 terlebih dahulu, kemungkinan dipending tahun depan. Tetapi prinsip, komisi III sangat setuju," pungkasnya.