Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Monitoring Penggunaan Gedung Sekolah untuk Tempat Karantina

Rabu 15-04-2020,09:52 WIB

WIRADESA - Terkait dengan lonjakan pemudik yang datang ke Kabupaten Pekalongan serta penggunaan gedung sekolah untuk tempat karantina pencegahan COVID-19, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Wiradesa yang menghadirkan Kepala Sekolah se Kec. Wiradesa.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, Rokhyasin mengatakan bahwa kunjungan tersebut membahas tentang lonjakan pemudik yang berasal dari berbagai daerah termasuk zona merah dan mengakibatkan pihak desa membuat kebijakan tertentu yakni salah satunya tentang mempersiapkan tempat karantina di tiap desa.

"Pemudik saat ini sekarang sudah banyak sekali, akhirnya pihak desa membuat tempat karantina di gedung sekolah memanfaatkan siswa yang tidak belajar dikelas," ujar Rokhyasin saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Camat dan tim gugus tugas penanganan COVID-19 atau virus corona sendiri juga meminta agar gedung sekolah bisa dimanfaatkan untuk dijadikan tempat karantina. DPRD juga mendukung jika itu diperlukan untuk keadaan darurat.

"Kami meminta pendapat dari salah satu medis atau dokter yang ikut rapat tentang gedung sekolah dijadikan tempat karantina bagaimana. Jawabannya untuk tempat karantina diperlukan beberapa persyaratan terutama yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan. Tetapi kalau istilahnya dalam keadaan darurat tidak ada salahnya dari pihak kecamatan dan desa untuk mempersiapkan untuk jaga-jaga," pungkasnya.

Gedung sekolah dijadikan tempat karantina itu banyak yang mendukung, hanya saja belum ada kesepakatan tentang masalah perijinan dari dinas terkait. "Ada yang bilang ke kami masih dikonfirmasikan, juga akan ditindak lanjuti oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan dengan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan apakah sudah ada ijin apa belum," tuturnya.

Perwakilan dari pihak pendidikan di wilayah Wiradesa sebenarnya tidak ada permasalahan selama itu diperlukan, tetapi ada sedikit kekhawatiran nantinya setelah digunakan apakah dijamin bahwa gedung itu sudah steril jika digunakan untuk Kegiatan belajar mengajar.

"Sterlisasi nantinya juga belum ada kepastian siapa yang akan bertanggung jawab. Dari pihak pemkab melalui dinas terkait, kecamatan, atau desa. Akan kami tanyakan dan tindaklanjuti setelah permasalahan perijinan dahulu," tandasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait