PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Rutan Pekalongan membentuk dan mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Senin, 29 Januari 2024.
Pembentukan Satgas ini dikukuhkan melalui apel yang diselenggarakan secara terpusat oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Kanwil Kumham Jateng) secara hybrid. Adapun jajaran Rutan Pekalongan mengikuti secara online di aula Rutan setempat.
Apel serentak tersebut diikuti seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jawa Tengah, dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto.
Pada kesempatan tersebut, Tejo Harwanto berpesan kepada seluruh peserta apel untuk menjaga netralitas ASN dan PPNPN agar selalu dipatuhi dan dilaksanakan secara bijak serta penuh rasa tanggung jawab.
Pengukuhan Satgas Netralitas ASN di Rutan Pekalongan ditandai dengan penyepatan badge 'Satgas Netralitas ASN' oleh Kepala Rutan Pekalongan, Sastra Irawan.
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Karutan Pekalongan yang Baru Lakukan Kunjungan Perdana ke PN Pekalongan
"Rutan Kelas IIA Pekalongan pada hari ini mengukuhkan 13 orang untuk menjadi Satgas Netralitas ASN dalam menyongsong Pemilu 2024," ungkap Sastra.
Sastra meminta seluruh pegawainya untuk menjaga integritas sebagai ASN. "Buktikan bahwa kita memang netral dan mengawal Pemilu 2024 ini dengan serius. Ini amanat negara!" tegas Sastra kepada Satgas.
Satgas Netralitas ASN di Rutan Pekalongan terbagi dalam dua tim. Yang mana, setiap tim terdiri dari ketua dan dan 4 anggota.
Satgas Netralitas ASN dan PPKN tersebut punya beberapa tugas. Di antaranya, memastikan seluruh pegawai sudah mendapatkan sosialisasi netralitas ASN dan PPNPN pada pemilu Tahun 2024.
Satgas beetugas pula memastikan seluruh pegawai di satuan kerja Rutan Kelas IIA Pekalongan telah menandatangani Ikrar Netralitas ASN dan PPNPN pada Pemilu Tahun 2024.
Tugas lainnya, di antaranya mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan.
BACA JUGA:Antisipasi Halinar, Petugas Gabungan Sidak Kamar Hunian dan Tes Urine di Rutan Pekalongan
Selain itu, melakukan pengawasan terhadap pegawai sebelum, selama dan sesudah masa Pemilu dan Pemilihan agar tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satgas ini juga melakukan penegakan kode etik atau disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelanggaran netralitas ASN dan PPNPN.