RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Agar tidak terjerat pinjaman online, mari kita simak bersama penjelasan terkait hukum serta cara terhindar dari pinjaman online menurut Ustaz Abdul Somad.
Semakin berkembangnya zaman banyak sesuatu yang mengalami digitalisasi.
Sampai masalah kredit dan hutang piutang pun tak lepas dari proses digitalisasi.
Sekarang ini sedang marak kasus orang-orang yang terjerat pinjaman online atau kredit online.
Proses pengajuannya yang mudah menjadi salah satu faktor seseorang tergiur untuk melakukan pinjaman online.
Dengan modal kuota dan beberapa kartu identitas kita sudah bisa meminjam uang tanpa harus pergi ke bank.
BACA JUGA:Hukum Berhutang di Bank Konvensional Menurut Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Jangan Asal Bawa Anak ke Masjid! Berikut Hukum Membawa Anak ke Masjid menurut Ustadz Abdul Somad
Namun kemudahan inilah yang sangat membahayakan, sebab masyarakat bisa saja melakukan pinjaman tanpa terlebih dahulu berpikir panjang.
Dengan maraknya kasus pinjaman online ini, bagaimana sebenarnya agama Islam memandang hal tersebut?.
Dalam video Youtube yang diunggah @SalingSapaTVID, terdapat penjelasan hukum serta cara terhindar dari pinjaman online menurut Ustaz Abdul Somad.
Dalam menetapkan hukum dari pinjaman online, pakar ilmu fikih ini menyamakannya dengan hukum pinjaman ke bank konvensional.
Sebab didalamnya sama-sama terdapat unsur melebihkan dari yang sebenarnya, yang dalam syariat dianggap sebagai riba.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةًArtinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan jalan melipatgandakan lagi dilipatgandakan. (QS Ali Imran: 130)
BACA JUGA:Hukum Menerima Uang yang Berpotensi Riba Menurut Ustaz Abdul Somad