RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Apakah kredit termasuk riba? Mari simak penjelasan hukum kredit menurut Ustaz Abdul Somad dalam artikel berikut.
Salah satu aktivitas bisnis yang banyak dilakukan di zaman sekarang ini adalah membeli barang secara kredit.
Membeli barang secara kredit merupakan kegiatan jual beli yang pembayarannya dilakukan dengan mencicil.
Pada praktiknya, kredit ini biasanya dilakukan dengan cara si penjual memasang 2 harga, yakni dibayar langsung dengan harga normal sedangkan jika dibayar cicil atau kredit dengan harga yang lebih mahal.
Waktu pembayaran kredit juga biasanya sudah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Namun bagaimana agama Islam memandang hukum kredit ini? apakah termasuk ke dalam riba?.
Dalam video Youtube yang diunggah @widiasari9645, terdapat penjelasan hukum kredit menurut Ustaz Abdul Somad.
Ada salah seorang jama'ah yang menanyakan hal tersebut pada pakar fikih ini.
Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa selagi kredit tersebut dilakukan tanpa ada pihak ketiga maka hukumnya boleh.
Contoh ketika hendak membeli motor, jika antara penjual dan pembeli sama-sama bersepakat tentang harga dan waktu pembayaran kredit, maka hukumnya tidak dipermasalahkan.
Hal itu diperbolehkan sebab kedua belah pihak sama-sama mendapatkan manfaat, si penjual mendapatkan harga yang tinggi sedangkan pembeli tidak harus membayar cash kepada si penjual.
Hukum kredit akan bermasalah jika adanya pihak ketiga, seperti perbankan.
BACA JUGA:Hukum Berhutang di Bank Konvensional Menurut Ustaz Abdul Somad