Masuki Masa Tenang, Baliho Peserta Pemilu 2024 di Pantura Batang Diturunkan KPU Batang dan Tim Gabungan

Minggu 11-02-2024,12:16 WIB
Reporter : Novia Rochmawati
Editor : Dony Widyo

BATANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Masuki masa tenang, baliho peserta Pemilu 2024 di Pantura Batang Diturunkan KPU Batang dan Tim Gabungan, Minggu 11 Februari 2024. 

Dalam pembersihan ini, KPU Batang juga turut bekerjasama dengan Bawaslu Batang, Satpol PP Batang dan juga Dishub Batang. Tak hanya di wilayah Pantura, KPU menyiagakan total 4 tim gabungan yang diterjunkan untuk menyisir dan membersihkan APK Pemilu 2024 di masa tenang, di Kabupaten Batang. 

BACA JUGA:Jelang Hari Terakhir Kampanye, Bawaslu Batang Telah Lakukan 10 Ribu Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024

BACA JUGA:Dukung Pemilu Inklusif, KPU Batang Rangkul Penyandang Disabilitas Suarakan Hak Pilih

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Batang Khikmatun menyebut pihaknya telah mengimbau kepada peserta pemilu untuk membersihkan APK secara mandiri sebelum memasuki masa tenang.

"Kegiatan ini bukan sekadar penertiban, melainkan pembersihan dengan pendekatan yang lebih humanis," ujarnya. 

Ia menyebut dasar kegiatannya yaitu keputusan KPU RI Nomor 1621 tahun 2023, tentang pedoman teknis kampanye. Untuk upaya pembersihan APK, pihaknya juga berkoordinasi dengan para peserta pemilu. Pihak peserta pemilu, telah menyepakati untuk memberikan pengawasan sejak awal masa tenang sebagai bentuk komitmennya terhadap peraturan yang berlaku. 

"Pembersihan APK dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Batang, termasuk di sepanjang perbatasan dengan Kota Pekalongan hingga wilayah perbatasan Kabupaten Kendal atau Kecamatan Gringsing,"katanya. 

KPU Batang mentargetkan proses pembersihan APK selesai dalam sehari. Dimana untuk masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Tak hanya di sini, pengawasan APK juga dilakukan hingga tingkat terkecil, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menambahkan pihaknya telah melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melanggar ketentuan masa tenang kampanye.

"Masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye," tegasnya.

Pihaknya telah melakukan penertiban terhadap sekitar 9.600 alat peraga kampanye yang melanggar regulasi sedari 15 Januai hingga masa kampanye 10 Februari 2024. 

Ia juga menekankan APK di rumah pribadi juga harus dicopot. Pengecualian hanya di kantor sekretariat partai politik di tingkat kabupaten dan kecamatan. 

" Kami akan terus melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan selama masa tenang ini. Baik berbayar maupun tidak," tandas Mahbrur. (nov)

Kategori :