Kabar Gembira, Honor KPPS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Senin 12-02-2024,13:52 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Kabar gembira, KPU Kabupaten Batang memastikan bahwa hari ini, Senin 12 Februari 2024 honor KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sudah dicairkan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Batang, Murtadho saat memaparkan kesiapan pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024 pada Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di kantor KPU setempat, Senin 12 Februari 2024.

"Hari ini honor KPPS cair, termasuk anggaran operasional pemungutan suara dan honor PPK dan PPS," ungkap Murtadho.

Murtadho mengungkapkan, pihak sekretariat KPU Batang sedang mengurus pencairan, dan sedang menunggu pihak bank mengambil uang dari Bank Indonesia Tegal. 

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemungutan Suara dari PPK ke PPS Diundur Sehari, Ini Pertimbanganya

BACA JUGA:Jelang Hari Terakhir Kampanye, Bawaslu Batang Telah Lakukan 10 Ribu Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024

"Total anggaran untuk honor berjumlah Rp 39 miliar sudah siap, termasuk honor maupun biaya operasional penyelenggaraan pemungutan suara, Diperkirakan siang ini bisa diambil oleh pihak PPK maupun PPS," jelasnya.

Untuk honor KPPS sendiri nantinya diambil oleh pihak PPS, dan selanjutnya didistribusikan. Termasuk juga anggaran untuk penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta makan minum penyelenggara pemungutan suara.

"Jumlah anggaran untuk honor KPPS saja mencapai Rp 23,6 miliar, untuk 17.983 anggota. Dengan rincian, honor ketua kpps Rp 1,2 juta dan Rp 1,1 juta untuk anggota. Selain itu juga ada honor untuk linmas Rp 700 ribu, dan tiap TPS ada 2 petugas linmas," jelas Murtadho.

Pada kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo juga menegaskan bahwa untuk honor KPPS tidak ada potongan apapun, kecuali pajak bagi penyelenggara yang berstatus ASN.

"Untuk besaran pajak bagi ASN yang terlibat sebagai penyelenggara Pemilu besarannya yaitu Golongan 1 dan 2 itu 0 persen, golongan 3 itu 5 persen, golongan 4 sekitar 15 persen. Pajak itu dipungut untuk disetorkan ke kas negara," terang Susanto.

Selain itu objek lain yang terkena pajak juga akan tetap dikenakan pajak. "Diluar itu kita pastikan tidak ada potongan apapun pada honor kpps maupun PPK dan PPS," tandasnya. (*)

Kategori :