KPK Tetapkan Bupati Pemalang Sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan, Segini 'Harga' Tiap Posisinya

Sabtu 13-08-2022,05:51 WIB

JAKARTA - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Daerah yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. KPK menyebut Mukti mematok harga bervariasi tergantung posisi jabatan.

"Untuk setiap posisi jabatan, besaran uangnya bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon. Sedangkan untuk nilainya berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (12/8) malam.

Selain Bupati Pemalang, lembaga anti rasuah tersebut juga menetapkan tersangka penerima suap, yakni Adi Jumal Widodo selaku pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

Selain itu, KPK turut menetapkan Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, serta Mohammad Saleh selaku Kadis PU Pemalang sebagai tersangka.

Mereka merupakan pemberi suap kepada Mukti.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," kata Firli.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Pemalang pada Kamis (11/8).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 34 orang termasuk para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK turut mengamankan bukti berupa uang tunai Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri milik Adi Jumal Widodo berisi uang Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Wibowo sebanyak Rp 680 juta, dan kartu ATM milik Adi jumal Wibowo.

Atas perbuatannya, Agung Mukti Wibowo dan Adi Jumal Wibowo selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait