Nah inilah hukum transfer bank menurut Mbah Moen yang sudah dikutip dari berbagai pernyataan beliau dalam ceramah-ceramahnya.
Ternyata Mbah Moen menghukumi transfer bank adalah halal selama tidak ada transaksi riba didalamnya dan hanya murni memindahkan uang antar rekening.
Hal ini disamakan dengan hukum membayar haji menggunakan sistem transfer bank, karena pada saat ini sudah jarang orang membayar haji dengan cash.
Bahkan, Mbah Moen menyamakan orang-orang yang mengharamkan transfer bank dengan orang yang mengharamkan ibadah haji karena sekarang mayoritas pembiayaan haji dengan transfer bank.
Itulah tadi berbagai pembahasan mengenai hukum transfer bank menurut Mbah Moen yang ternyata halal dan boleh untuk dilakukan. (*)