KPU Coret 20.845 Pemilih TMS

Rabu 02-09-2020,11:00 WIB

*Hasil Coklit

KOTA - KPU Kota Pekalongan telah menyelesaikan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilwalkot tahun 2020. Melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), KPU melakukan pencocokan dan penilitan (coklit) yang telah dilaksanakan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 lalu.

Dari hasil coklit, tercatat sebanyak 20.845 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga harus dicoret. Selain itu, KPU juga mencatat ada 7.326 pemilih baru yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar pemilih.

"Dari 237.084 data pemilih yang kami coklit, hasilnya terdapat 20.845 pemilih yang dinyatakan TMS karena berbagai faktor. Mulai dari meninggal dunia, data ganda, bukan penduduk setempat dan faktor lainnya. Namun jug ada tambahan 7.326 pemilih baru," ungkap Anggota KPU Divisi Mutarlih, Mursyid Salimi saat ditemui Selasa (1/9/2020).

Setelah melalui tahapan coklit, data selanjutnya disusun dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan. "Penyusunan DPHP sudah selesai seluruhnya dan hari ini seluruh PPS se Kota Pekalongan menggelar rapat pleno penetapan DPHP," tambahnya.

Setelah pleno di tingkat PPS, hasil data tersebut juga akan diplenokan di tingkat PPK pada 3 September 2020 dan selanjutnya juga akan digelar rapat pleno oleh KPU Kota Pekalongan untuk menerapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilwakot tahun 2020 yang rencananya akan digelar pada 12 September 2020.

"Hasil coklit ini akan ditetapkan sebagai DPS Piwalkot tahun 2020 oleh KPU Kota Pekalongan melalui rapat pleno. Jadwal rapat pleno akan dilaksanakan antara tanggal 11 September atau 12 September 2020," tandasnya.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait