Teryata Ini Hukum Makan dengan Utang Dalam Islam: Menurut Buya Yahya

Rabu 21-02-2024,04:15 WIB
Reporter : Risqi Nafilia Zaenab
Editor : Dony Widyo

BACA JUGA :Hukum Halal Haram Crypto Currency menurut Islam, Ini Tanggapan Buya Yahya!

BACA JUGA :1 Amalan Datangkan Rezeki Terus Menerus Tanpa Putus,Kata Buya Yahya Lakukan Tiap Hari!

Namun, inti dari utang ini sama saja untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari. Menurut Buya Yahya berhutang dengan cara ini sah-sah saja jika memang niatnya pun memang untuk makanan saja. 

Berhutang untuk membeli makanan yang halal untuk dikonsumsi dan terpenuhinya stamina untuk mencari nafkah. Bukan digunakan hal yang dapat merugikan semu orang terutama yang memberikan pinjaman seperti membali makanan yang haram dan untuk berjudi, itu berdosa bagi orang yang melakukannya. 

Dalam hal ini Buya Yahya menyampaikan "Hutang kepada orang lain sah-sah saja, yang tidak saha adanya riba didalamnya. Jadi jika ada orang meminjam uang boleh saja bahkan meminjam uang dan yang lainnyapun boleh, yang terpenting cara dan nait penghutang dan peminjam adalah baik" Ujar Buya Yahya

Dalam hal ini maksdunya anata peminjam dan pemberi utang sama-sama memiliki niatan yang baik salinh tolong-menolong. Tidak membebani pihak yang meminjam serta tidak adanya hal yang dilarang oleh sayariat islam. 

Maka diperbolehkan saling hutang piutang dengan kebaikan ini, jangan lakukan utang piutang yang mengarah pada kemaksiatan dan malah akan berdosa.     

Selain itu sudah pastilah halal utang yang digunakan untuk makan, karena tidak ada keraguan sedikitpun untuk menggunakannya. Buya menyampaikan "Patilah halal karean sudah diizinkan oleh Allah untuk dilakukan" Ujar Buya Yahya

Namun dalam hal ini Buya menyampaikan bahwa haruslah memperhatikan cara membayar dan memberikan utang tidak adanya suatu yang dilarag oleh Allah. Seperti Riba, adanya paksaan untuk melunasinya, Buya Yahya menyuruh agar orang yang berhutang haruslah memiliki adab dalam berhutang. 

Jangan lupa ingatan untuk melunasi utang, dan jika akan melunasi utanglah haruslah tepat waktu sesui kesepakatan yang dilakukan awal peminjaman. 

BACA JUGA :Jangan Sampai Terlena dengan Pinjol! Ini Hukum Pinjol Dalam Islam Menurut Buya Yahya

BACA JUGA :Dasar Hukum Hutang Piutang Dalam Al-Qur'an, Menurut Buya Yahya

Buya Yahya memberikan tanggapanya "Jika meminjam atau utang haruslah tepat waktu pelunasanya, Jika belum bisa membayarnya jangan malah lari sepeti tidak memliki adab, sampaikan ke yang bersangkutan terlambat melunasi karena ada sebab tertentu". 

Hukum makan dengan utang dalam islam wajiblah untuk dibayar, jangan sampai tidak memiliki adab dan seenaknya sendiri untuk tidak membayar utang. Jika memang dalam hati sudah ada niatan untuk mebayarnya maka Allah akan memperlancarkan segala urusan yang mereka lakukan. 

Dengan adanya hukum makan dengan utang dalam islam ini pastilah menjawab semua kebingungan semua muslim yang sedang dalam kebingungan dan tidak bisa mencukupi kebutuhan makan karena nafkah yang diperoleh kurang dari kebutuhan yang mereka miliki.(*)

Kategori :