Lebih lanjut Chair juga menuturkan bahwa setiap permasalahan di pemilu sudah ada kanalnya masing-masing untuk pengaduannya, tidak mesti ke DPR, karena itu lebih bersifat politis.
“Kalau pelanggarannya masalah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum kan sudah ada, kalau masalah kebijakan itu mengacu ke peradilan tata usaha negara, kalau masalah etika ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kalau masalah pelanggaran administratif baik biasa atau TSM itu ada Bawaslu,” ucapnya.
“Dan masalah selisih perhitungan suara yang menentukan antara satu paslon ada kecurangannya itu di Mahkamah Konstitusi, kalau ada unsur tindak pidana itu di Sentra Gakkumdu, nah ini apa DPR mengajukan hak angket dalam hal apa penyidikannya itu,” pungkasnya. (*)