Dalam akad syariah, sistem kreditnya diatur sesuai dengan sistem syariah yang berlaku sesuai ketentuan MUI yaitu menggunakan akad jual beli barang bukan akad jual beli uang.
2. Cara pembayaran
Cara membayar angsuran atau cicilan juga perlu diperhatikan dengan detail. Mulai dari jumlah cicilan bulanan hingga aturan berapa lama waktu untuk cicilannya. Hal ini harus dijelaskan di awal sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.
BACA JUGA:Gus Baha Ungkap Hukum Membentak Anak Menurut Islam, Jangan Sekali-kali Dilakukan, Haram!
3. Konsekuensi jika gagal bayar
Kesepakan ketika terjadi gagal bayar dengan berbagai keadaan. Misalnya karena terkena musibah akhirnya tidak bisa membayar cicilan. Atau misalnya jika laptop / HP hilang bagaimana solusinya. Ini harus diperhatikan dan disepakati sejak awal.
Sistem syariah jika terjadi wanprestasi maka kedua belah pihak bertemu untuk mencari solusi terbaik. Semua pihak berhak mengajukan keringan atas kejadian yang menyebabkan gagal bayar.
Berdasarkan beberapa hal yang dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa hukum kredit laptop atau HP melalui pinjaman online atau pinjol hukumnya tidak boleh, jika pinjol tersebut tidak menggunakan sistem syariah. Sebaliknya, jika menggunakan sistem syariah, maka hal tersebut boleh dilakukan.
BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Bagikan Satu Kunci Supaya Keluarga Sakinah Tiap Hari, Suami Istri Bahagia Tanpa PertengkaranDemikianlah penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kredit laptop atau HP lewat pinjaman online atau pinjol. Semoga penjelasan yang disampaikan bisa memberikan pemahaman dan pedoman dalam melakukan transaksi jual beli atau kredit barang.(*)