Hukum Hadiah Lomba dari Uang Pendaftaran Menurut Ustaz Abdul Somad

Senin 26-02-2024,13:30 WIB
Reporter : Aghistna Muhammad Ibrahim Sula
Editor : Wahyu Hidayat

Oleh sebab itu mayoritas ulama termasuk Ustaz Abdul Somad dengan tegas mengharamkan segala bentuk perjudian.

Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitabnya "Hasyiyah Al-Bajuri 'ala Fath Al-Qarib" menyebutkan bahwa "Dan jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh".

Selain akan merugikan yang kalah, Ustaz Abdul Somad juga mengatakan bahwa perlombaan semacam itu berpeluang besar terjadi kecurangan sehingga menguntungkan salah satu pihak saja.

Jadi hukum hadiah lomba dari uang pendaftaran menurut Ustaz Abdul Somad sama saja dengan judi, yang artinya diharamkan dalam Islam dan termasuk perbuatan setan.

Namun agar lomba yang kita adakan tidak mengandung perjudian maka jangan jadikan uang pendaftaran sebagai uang hadiah. Uang hadiah bisa dicarikan dari hasil proposal atau donatur.

BACA JUGA:Ternyata Ini 2 Cara Ustaz Abdul Somad agar Mendapatkan Husnul Khatimah

Demikian hukum hadiah lomba dari uang pendaftaran menurut Ustaz Abdul Somad. Semoga bermanfaat dan kita dijaga dari segala praktik perjudian.(*)

Kategori :