KOTA - Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (17/2/2021).
Kedua pelaku, yakni ADP alias Kojek (23), warga Sapuro Kebulen, dan RAJ alias Sebeh (23), warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Kota AKP Suparji menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi mencuri sebuah sepeda motor di daerah Medono, Pekalongan Barat.
Suparji menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban bernama Miftahudin (33), warga Medono, Pekalongan Barat.
Awalnya, korban pada Selasa (16/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah bernomor polisi G-3701-PK di depan rumahnya.
Selanjutnya, korban masuk ke rumah. Tidak lama kemudian istri korban keluar rumah dan menanyakan ke korban tentang keberadaan sepeda motor tersebut karena sudah tidak ada di depan rumah. "Korban lalu mencari di sekitar lokasi namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan," ungkapnya, Kamis (18/2/2021).
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melapor ke Polres Pekalongan Kota. Setelah menerima laporan korban, Kasatreskrim AKP Achmad Sugeng langsung memerintah Unit Resmob untuk mengecek TKP dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, diduga kuat bahwa pelaku adalah Kojek dan Sebeh. Selanjutnya, Unit Resmob bergerak mencari keberadaan keduanya.
Kemudian, pada Rabu (17/2/2021) sekira pukul 14.30 WIB, Unit Resmob berhasil mengamankan kedua orang tersebut di kediaman Sebeh, selanjutnya membawa keduanya ke kantor Satreskrim untuk diperiksa.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menginterogasi kedua pelaku, untuk menunjukkan lokasi sepeda motor korban maupun TKP lain.
Dari hasil pengembangan, ternyata didapatkan keterangan kalau kedua pelaku telah mencuri sepeda motor di beberapa TKP. Antara lain TKP Bligo, Kecamatan Buaran pada Februari 2021 dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013.
Kemudian TKP Baros Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur pada Rabu (17/2/2021) pukul 01.00 WIB dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver. Juga TKP Medono, Kecamatan Pekalongan Barat (sesuai laporan korban), dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah marun bernopol G-3701-PK.
Selain itu, TKP Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan pada Februari 2021 dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Dijelaskan Suparji, modus operandi dari kedua pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian itu yakni berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir dengan tidak dikunci setang. "Setelah mendapatkan sasarannya, sepeda motor itu oleh pelaku dibawa kabur dengan cara di-step," ungkapnya.
Ditambahkan Suparji, kedua pelaku maupun barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (way)