KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Diberi kepercayaan, karyawan konveksi di Pekalongan justru menjual mesin jahit dan handphone milik bosnya.
Akibat ulahnya itu, karyawan konveksi berinisial S (35), warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, dilaporkan ke pihak Kepolisian. Tersangka pun ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojong.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, Sabtu, 2 Maret 2024, menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023, di sebuah rumah di Desa Bojong Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Kronologi bermula pada tahun 2020. Korban berinisial F (60), warga Desa Bojong Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, mengontrak sebuah rumah di Desa Bojong Lor. Rumah ini dikontrak untuk digunakan sebagai rumah konveksi, dengan menyediakan tiga unit mesin jahit merk Brother di rumah tersebut.
Baca juga:Pastikan Ketersediaan Beras, Kapolres Pekalongan Cek Stok Beras di Gudang Bulog Wiradesa
Awal Februari 2023, tersangka mulai bekerja di rumah konveksi milik korban. Korban pun mempercayakan semua mesin jahit kepada tersangka.
Seiring berjalannya waktu, tersangka membutuhkan handphone untuk memperlancar komunikasi dan pekerjaan, agar produknya bisa di-online-kan. Korban pun membelikan sebuah handphone untuk keperluan pekerjaan dan menyerahkannya di rumah konveksi tersebut.
Kasat Reskrim AKP Isnovim menerangkan, pada pertengahan bulan Agustus 2023, korban yang saat itu datang ke tempat konveksi melihat 1 unit mesin jahit merk Brother tidak ada di tempat. Begitu juga handphone yang diserahkan kepada tersangka dulu juga tidak ada.
Mengetahui hal itu, korban kemudian menanyakan kepada tersangka terkait dengan keberadaan mesin jahit dan HP tersebut. Korban pun menjawab kalau mesin jahit telah ia jual, sedangkan handphone sudah ia tukar tambah dengan handphone yang baru.
Baca lagi:Tim Resmob Polres Pekalongan Tangkap 3 Pelaku Curanmor
“Terkait kejadian itu, korban memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian yang sudah dialami korban.” terang Kasat Reskrim.
Namun, setelah waktu berjalan, tersangka ini putus komunikasi dengan korban. Bahkan tersangka juga membawa barang konveksi lainnya tanpa izin korban.
Hingga korban merasa jengkel dan mencari sendiri keberadaan tersangka. Korban dapat menemukan tersangka. Selanjutnya, korban melapor dan menyerahkannya ke Polsek Bojong untuk proses lebih lanjut, Kamis, 29 Februari 2024.
“Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Bojong Polres Pekalongan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp8 juta.