Tim Resmob Polres Pekalongan Tangkap 3 Pelaku Curanmor
Polres Pekalongan konferensi pers ungkap curanmor.-Hadi Waluyo-
KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Tim Resmob Polres Pekalongan tangkap tiga pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Ketiga tersangka masing-masing W (47), warga Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, AZ alias Omi (31), warga Desa Bukur, Kecamatan Bojong, dan WH alias Cawi (38), warga Desa Purworejo, Kecamatan Sragi.
Ketiga pelaku curanmor ini terungkap dari kasus pencurian sepeda motor di Desa Legokclile, Kecamatan Bojong. Dari terungkapnya kasus ini, polisi berhasil menangkap komplotan pencurian sepeda motor tersebut beserta sejumlah barang buktinya. Komplotan ini beraksi di beberapa tempat di Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Rabu, 21 Februari 2024, mengatakan, tersangka W (47), warga Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, bersama dua rekannya AZ alias Omi (31), warga Desa Bukur, Kecamatan Bojong, dan WH alias Cawi (38), warga Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, berhasil diamankan pada Kamis, 8 Februari 2024 lalu.
"Pencurian terjadi pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, di halaman depan rumah korban di Desa Legokclile Kecamatan Bojong," terang Kasat Reskrim.
AKP Isnovim menjelaskan kronologis pencurian, bahwa korban sepulang dari sawah pada Kamis sore, 5 Oktober 2023, memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumahnya dengan posisi kunci kontak ditaruh di dashboard kendaraan.
“Karena ban sepeda motornya itu bocor, maka sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk pergi ke sawah dan hanya diparkir saja di halaman depan rumah,” kata Kasat Reskrim.
Namun, pada hari Minggu pagi, 8 Oktober 2023, korban yang saat itu hendak pergi ke sawah sudah tidak mendapati sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumahnya dan hilang. Korban mengecek keberadaan sepeda motornya di sekitar rumah, namun tidak juga ditemukan.
“Korban berusaha mencari ke desa-desa tetangga, namun juga tidak ditemukan, dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp 3 juta,” ungkap AKP Isnovim.
Mendapati adanya laporan kejadian ini Polsek Bojong dan Satuan Reskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku W dan AZ.
“W selanjutnya kami serahkan ke Polsek Bojong untuk dilakukan proses penyidikan, sedangkan AZ alias Omi diserahkan ke Polsek Sragi untuk dilakukan proses penyidikan bersama dengan WH alias Cawi yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: