Lakpesdam PCNU Kota Pekalongan Laporkan Pemilik Akun FB Penghina Habib Luthfi

Selasa 17-12-2019,19:27 WIB

LAPORAN - Ketua Lakpesdam PCNU Kota Pekalongan, Abdul Adhim, didampingi Kuasa Hukumnya, Sukendar, melaporkan salah satu akun Facebook yang telah menghina Habib Luthfi. Laporan diajukan ke SPKT Polres Pekalongan Kota, Selasa (17/12/2019) sore. (Wahyu Hidayat)

KOTA - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama PCNU Kota Pekalongan melaporkan atau mengadukan salah satu akun Facebook ke Polres Pekalongan Kota, Selasa (17/12/2019) sore.

Laporan dilakukan karena akun berinisial "A" tersebut dinilai telah melakukan penghinaan, 'hate speech' atau ujaran kebencian melalui media sosial Facebook kepada Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya, Rais 'Aam Idarah Aliyah Jam'iyyah Ahlith Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (JATMAN), sekaligus menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019--2024.

Berkas laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Lakpesdam PCNU Kota Pekalongan Abdul Adhim MPd, didampingi Kuasa Hukum dari LBH GP Ansor dan Lakpesdam PCNU Kota Pekalongan, Sukendar SH kepada petugas piket di Ruang SPKT Polres Pekalongan Kota, Aipda Bobby Toni selaku Bamin I SPKT Polres Pekalongan Kota.

Menurut Ketua Lakpesdam PCNU Kota Pekalongan, Abdul Adhim bahwa pemilik akun FB dimaksud, pada 14 Desember 2019 lalu telah mengunggah sebuah tulisan yang menghina Habib Luthfi.

Dalam berkas laporannya, Adhim menuturkan bahwa akun tersebut secara terang-terangan telah melakukan tindak penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Rais 'Aam Idarah Aliyah JATMAN, Maulana Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya, dengan sebutan kasar dan menghinakan usai Habib Luthfi dilantik sebagai anggota Wantimpres.

Dalam berkss laporannya itu Adhim juga turut melampirkan bukti 'print out' hasil tangkapan layar unggahan tulisan di akun FB dimaksud, yang berisi ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi yang disertai dengan unggahan gambar prosesi pelantikan Habib Luthfi sebagai Anggota Wantimpres.

"Dalam akun tersebut ada kata-kata yang sangat tidak pantas yang dialamatkan kepada Maulana Habib Luthfi. Di akun tersebut, dituliskan bahwa dia merupakan alumni salah satu sekolah negeri dan perguruan tinggi di Kota Pekalongan. Kami selaku Lakpesdam PCNU Kota Pekalongan memiliki moral untuk melaporkan akun tersebut, karena yang dicemarkan nama baiknya adalah tokoh ulama Kota Pekalongan, ulama internasional," katanya.

Pihaknya berharap kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan siapa identitas asli pemilik akun FB dimaksud dan melakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum maka kami melaporkan akun tersebut kepada pihak berwajib. Kami juga meminta bantuan Kuasa Hukum dari LBH GP Ansor, Bapak Sukendar SH, untuk bisa mendampingi kami dalam pelaporan akun facebook Arahman tersebut," imbuhnya.

Atas adanya laporan atau aduan dari Lakpesdam PCNU Kota Pekalongan tersebut, petugas piket SPKT Polres Pekalongan Kota menyatakan akan meneruskan surat laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait