KAJEN - Perselisihan kepala desa dengan perangkat desa hingga berujung pemecatan di Kabupaten Pekalongan terus memanas. Untuk itu Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) Kabupaten Pekalongan, Jumat (10/1) kemarin ikut mengadukan nasib anggotanya dengan mendatangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun perwakilan PPDI Kabupaten Pekalongan berangkat ke Jakarta sebagai bentuk kepedulian sekaligus memperjuangkan nasib anggota yang dipecat atas kesewenang-wenangan Kepala Desa. Dalam pertemuan dengan Kemendagri, PPDI Kabupaten Pekalongan bergabung dengan PPDI se Indonesia di Aula Sasana Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
"Dalam audiensu rombongan PPDI dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris serta dihadiri oleh 150 orang anggota perwakilan dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, serta Bengkulu, Kalteng, Lampung, Bali," kata Ketua PPDI Kabupaten Pekalongan Musbihin.
Adapun hal-hal pokok yang disampaikan dalam audiensi diantaranya mengenai nasib perangkat desa yang dipecat secara sepihak. Kemudian hasil lain perlunya peningkatan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota dalam bentuk surat edaran terkait implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya berkenaan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang belum sepenuhnya dilaksanakan.
"Masih banyak terjadi tindakan kepala desa yang secara sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan. Seperti tanpa rekomendasi camat atas nama bupati, dan usia belum genap 60 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,"lanjutnya.
Kemudian perlunya penegasan status hukum kepegawaian perangkat desa melalui pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) serta peningkatan regulasi pengaturan manajemen perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah.
Perlunya fasilitasi dari Kemendagri terkait implementasi pemberian penghasilan tetap (siltap) minimal perangkat desa yaitu minimal sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a dengan masa kerja 0 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 belum terlaksana sebagaimana mestinya.
Sementara dari penyampaian sejumlah tuntutan itu, dari Kemendagri terus-menerus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 baik melalui forum rapat koordinasi, surat, maupun monitoring dan evaluasi.
Berkenaan dengan pemberhentian perangkat desa di luar aturan dan daerah-daerah yang tidak mampu memberikan siltap minimal, agar PPDI mengajukan surat resmi kepada Kemendagri.
Saat ini Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sedang mempersiapkan regulasi terkait pemberian Nomor Induk Perangkat Desa termasuk Nomor Induk Kepala Desa. (Yon)