Afdlila juga menyebutkan sejauh ini sejak tahun 2019 sampai 2023 sudah ada 11 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Di antaranya, Gedung Museum Batik, SMPN 1 Pekalongan, SMPN 6 Pekalongan, SMPN 13 Pekalongan, Kantor Pos Pekalongan, bangunan PT Pertani, Lapas Kelas IIA Pekalongan, Tugu Mylpaal, dua koleksi batik, dan rumah Limun Oriental.
"Kegiatan pendaftaran kita lakukan tiap tahun. Tahun depan kita ganti objek lagi," katanya.
Berdasarkan pendataan, sampai saat ini diperkirakan ada sekitar 282 Objek Diduga Cagar Budaya di Kota Pekalongan yang masih akan melalui proses seleksi untuk didaftarkan dan ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
Tentang Cagar Budaya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya. Secara Nasional, diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kota Pekalongan sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya.
BACA JUGA:Keren, Taman Syailendra Bakal Hadirkan Ikon Arca Ganesa
Selain itu ada Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya.
Berdasarkan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya, benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria.
Yakni berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun.
Selain itu, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. (way)