Larangan Penggunaan ABT Belum Efektif

Rabu 29-06-2022,14:00 WIB

*Pemkab Dorong Percepatan Air Baku

BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang mengakui belum efektifnya penerapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 yang melarang penggunaan air bawah tanah untuk keperluan kegiatan industri.

Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki dalam menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang menyoroti masalah tersebut.

Lani mengatakan, bahwa terkait dengan larangan penggunaan air bawah tanah di wilayahnya memang belum efektif. Hal itu, kata dia, karena belum siapnya kebutuhan air permukaan.

"Ya, pada saat dilarang ekplorasi air bawah tanah untuk industri, sementara air permukaan belum siap. Sehingga ke depan akan kami dorong untuk percepatan penyiapan air baku baik dari PDAM maupun bendungan," ujar Lani, kemarin.

Lani pun menangapi adanya sangkaan penggunaan air bawah tanah pada proses pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Ia menegaskan bahwa KITB tidak memanfaatkan air bawah tanah, melainkan air permukaan.

"Berdasarkan data perizinan air bawah tanah yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, KITB tidak memiliki Izin Air Bawah Tanah. Dan setelah tim melakukan tinjauan langsung ke lapangan, bahwa KITB menggunakan air permukaan yang disalurkan melalui bendungan yang ada di KITB," katanya.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan terus menyoal efektivitas Perda Nomor 13 Tahun 2019 pada pasal 128 huruf (i) yang berbunyi dilarang memanfaatkan air tanah untuk keperluan kegiatan industri dan kegiatan pendukung industri dan mengarahkan kegiatan industri untuk memanfaatkan air permukaan.

"Fakta di lapangan masih banyak para pelaku industri dan pengusaha ternak ayam berskala besar masih mengeksploitasi air bawah tanah tersebut. Artinya, mereka (pengusaha) selama ini masih mengabaikan aturan itu," ujar juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Zaenudin.

Menurutnya, ada lebih dari 10 perusahaan di Batang yang melanggar Perda itu, dengan memanfaatkan air bawah tanah yang kedalamannya mencapai 100 meter. Hal itu, kata dia, jelas melanggar Perda.

"Oleh karenanya, kami sangat menyayangkan kepada eksekutif, karena sudah sejauh mana OPD penegak Perda itu dalam menjalankan kewajibannya. Menurut saya selama ini tidak jalan. Kalau jalan, harus ada laporan yang jelas, dan pemberian sanksi sudah diberikan kepada perusahaan mana saja, tidak ada laporannya selama ini," terangnya.

Ia mengkhawatirkan, dampak lingkungan yang akan terjadi jika penggunaan air bawah tanah dilakukan secara masif oleh perusahaan perusahaan besar.

"Yang jelas kalau penggunaan air bawah tanah terus dilakukan, maka kanan kiri akan amblas dan kehabisan sumber air. Pedukuhan disekitar perusahaan itu setiap kali kemarau akan kehilangan sumber mata air," ungkapnya.

Adapun, mendengar jawaban dari Penjabat Bupati itu, Zaenudin mengatakan tidak begitu puas. Pihaknya segera menggelar rapat kerja dengan mengundang instansi terkait, seperti Satpol PP dan lain sebagainya. "Kami juga akan melakukan kunjungan kerja ke industri industri," tandasnya. (fel)

Tags :
Kategori :

Terkait